Diduga Eksekusi Lahan Tanah, Oleh Pengadilan Negeri Manado, Cacat Hukum dan Atau Maladministrasi

Sulut Times, Manado : Berdasarkan Laporan Asnat Baginda Nomor :T/49/LM.22-23/006653.2025/XI/2025.

Asnat Baginda bahwa :
Melalui laporan kami ke-perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, register nomor : 0049/LM/IV/2025/MDO, Asnat Baginda, atas dugaan maladministrasi dalam bentuk kelalaian dan atau pengabaian kewajiban hukum oleh Pengadilan Negeri Manado atas belum diserahkannya Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2888 K/Pdt/2024 yang lengkap kepada pelapor kasasi, ungkap Asnat Baginda selaku yang menguasai lahan tanah yang akan dieksekusi secara sepihak oleh Pengadilan Negeri Manado.

Menurut Asnat Baginda dalam hal-hal
tersebut diatas, pihak Pengadilan Negeri Manado yang akan mengeksekusi tanah kami pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2026 adalah cacat hukum, dan kami keluarga menolak.

Baca Juga  13 event Ramaikan Kejuaraan Minahasa Christmas Motocross dan Garasstrack di Leilem

Baginda, kami ini hanyalah Rakyat dan kami minta ada keadilan dan kebenaran hukum harus berpihak kepada yang benar bukan, berpihak kepada siapa yang banyak uang, cetus Baginda, ke-media ini.

Dan juga kami mohon Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Gubernur Sulut dan Bapak Kapolda Sulut, untuk dapat membasmi para cukong Mafia Tanah di Sulawesi Utara.

     ((Jack)).
(Visited 27 times, 1 visits today)

Komentar