Pemkab Minut Terapkan Skema Kerja dan Gaji PPPK

Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) akhirnya menetapkan skema kerja dan gaji 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai bertugas mulai 1 Januari 2026.

Disebutkan Asisten III Setda Minut, Jossy Kawengian bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja yang mengacu pada Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Minut.

“Gaji PPPK paruh waktu sudah ditetapkan Rp 2 juta per orang dan dibayarkan setiap bulan.
Penyesuaian ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak kepada PPPK Paruh Waktu, dengan tetap mengedepankan prinsip kinerja dan disiplin,” ujar Kawengian usai pertemuan dengan seluruh Kepala OPD, para Kabag, Camat dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, berlangsung di lantai 3 kantor Bupati, Rabu (11/02/26).

Baca Juga  Tumundo Kick Off Program Pemagangan Dalam Negeri

Disebutkan, kebijakan ini diikuti dengan kewajiban memenuhi target kinerja dan disiplin kerja.
Skema jam kerja dan target kinerja
dalam perjanjian disebutkan, PPPK Paruh Waktu bekerja selama empat jam per hari, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 07.00–11.00 WITA.

“Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem shift pelayanan publik, pengaturan jam kerja akan ditetapkan oleh kepala unit kerja masing-masing,” jelas Kawengian.

Selain jam kerja lanjutnya, setiap PPPK paruh waktu perlu menyesuaikan waktu kerja yang ditetapkan kepala unit kerja dan dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.

“Walaupun paruh waktu, standar profesionalitas tetap sama. Dan yang terpenting kinerja harus mengutamakan pelayanan publik,” pesannya.

Baca Juga  VAP Keliling Wilayah BMR

Disisi lain, penerapan sanksi dan pemotongan berbasis disiplin tetap diberlakukan. Bahkan dalam perjanjian juga diatur sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja apabila PPPK tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedisiplinan seperti terlambat dan cepat pulang dikenakan potongan 1 persen per hari, izin 2 persen, alpa 3 persen, serta cuti 1 persen sesuai ketentuan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Minut menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik melalui tata kelola PPPK Paruh Waktu yang lebih terstruktur dan terukur

“Pembayaran gaji dilakukan setelah PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan manajemen ASN di Minahasa Utara agar lebih tertib, profesional dan berbasis kinerja.” tegas mantan Sekwan Minut.

Baca Juga  Momen Luar Biasa, Petinggi Polri Buka Puasa Bersama Insan Pers di Daerah

Kawengian juga menyentil soal hak
Jaminan Sosial PPPK, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

“Perlindungan tersebut diberikan melalui sistem jaminan sosial nasional sesuai regulasi yang berlaku,” terangnya. (dw/st)

(Visited 70 times, 1 visits today)

Komentar