Diduga Mengkriminalisasikan Abdulhayat Ja’far Dijadikan Tersangka Oleh Oknum Penyidik Polresta Manado

Diduga mengkriminalisasikan Abdulhayat Ja’far,” Dijadikan Tersangka Oleh Oknum Penyidik Polresta Manado

Sulut Times, Manado : Abdulhayat Ja’far Keberatan atas perlakuan oknum penyidik Polresta Manado berinisial Stenly , 3 kali mengintimidasi Ke-rumah tempat tinggal kami.

Abdulhayat Ja’far, Stenly, penyidik Polresta Manado mengantar surat panggilan pertama walaupun saya dalam keadaan sakit, melalui Istri saya disuruh paksakan untuk membangunkan saya.

Menurut Ja’far Stenly datang ber-DUA ke-rumah saya di pal.IV menyerahkan surat panggilan menghap.

Berlanjut yang ke-duakalinya ke- rumah saya di Maumbi.

Dan panggilan pertama saya menghadap kepada penyidik Stenly di Polresta Manado, itupun ketika saya menghadap tak memberitahukan apa-apa kepada saya dan atau saya diperiksa, menurut Ja’far, hanya dibilang nanti menyusul panggilan dan pesan kepada saya bahwa bapak menunggu panggilan saja, untuk selanjutnya akan digelar perkara, ucap Ja’far ke-media ini tegasnya.

Baca Juga  Operasi KRYD Tangkap Miras Tanpa Izin di Warung F, Manado: 65,5 Botol Aqua Disita

Ja’far panggilan ke- Dua penyidik datang ke rumah saya di Maumbi saya menghadap.

Selanjutnya sampai panggilan ke-3 kalinya
di rumah saya juga di Maumbi, panggilan tersebut sudah tertulis dengan Kejaksaan.

Pengakuan Abdulhayat Ja’far, bahwa saya
telah di tudu menggelapkan SERTIFIKAT atas sengketa tanah, sedangkan itu pemiliknya saya berdasarkan Akta Notaris nomor.43.

Ja’far karena perkara waktu itu masalah tanah dan SERTIFIKAT ada di tangan saya karena ada dasarnya.

KRONOLOGI PERKARA :
1.Abdulhayat Jafar,”Sidang PENGADILAN tingkat pertama menang.

2.Pihak lawan ajukan banding Ke-pengadilan Tinggi Manado putusan BANDING juga Abdulhayat Jafar, menang.

3.Begitu pula putusan KASASI tetap Abdulhayat Jafar, menang atas perkara sengketa tanah.

Baca Juga  Polda Sulut Terima Kunjungan Rombongan Bhayangkara Kawanua di Tanah Lelut

4.Bahkan”*** Sampai Putusan Peninjauan Kembali (PK)  Abdulhayat Jafar MENANG atas perkara yang dimaksud tersebut.

Abdulhayat Ja’far, bahwa perkara tersebut sejak tahun 2006.

Dan info resmi dari Abdulhayat Ja’far,”melalui kuasa hukum Tommy Tatawi SH dan kk, oknum penyidik Stenly suda diajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manado sidang pertama digelar  hari senin tanggal (22/9/2025).

Istri Abdulhayat Ja’far, keberatan bahwa Oknum penyidik Stenly 3 kali mengintimidasi suami saya di rumah kami, dengan cara mengintip dari pagar, dapur maupun dari jendela rumah, dan saya merasa ketakutan pada waktu setiap Oknum penyidik Stenly datang, ungkapnya.

Dan saya meminta Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sulut, dan Bapak Kapolresta Manado,agar oknum penyidik Stenly dapat diambil tindakan yang tegas, tutupnya.

Baca Juga  Kejari Talaud "Warning" Pengelolaan APBD dan APBdes Pasca di Revisi

        ((Jacklatjandu)).

(Visited 25 times, 1 visits today)

Komentar