Dalam hal penanganan perkara Tipikor, Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar kurang lebih Rp. 11 M, serta aktif melakukan penyuluhan dan penerangan hukum.
“Kejaksaan se-Sulut periode 2018-2020 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 11. 272.429.223.Selanjutnya untuk upaya yang dilakukan oleh Kejati Sulut dalam pencegahan terjadinya Tindak Pidana yang marak terjadi di masyarakat, maka telah dilakukan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui program Jaksa Menyapa di stasiun penyiaran RRI Manado, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi para pelajar dengan menerapkan protokol Covid 19 dilakukan Kejati Sulut sendiri maupun seluruh Kejaksaan Negeri se Sulut dan terhadap 5 (lima) perkara tindak pidana telah diselesaikan dengan menerapkan pendekatan berdasarkan keadilan Restoratif,” bebernya
Di akhir Rapat kerja spesifik Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri berharap untuk terus melanjutkan apa yang telah dilaksanakan oleh Kejati Sulut, apa yang sudah baik, kami dorong dan kami bantu. Turut hadir dalam Rapat Spesifik ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Raimel Jesaja, SH. MH., Para Asisten, Para Kajari Se Sulut, Kabag TU, para Koordinator, Para Kasi, Kacabjari dan Kasubbag. Rapat ini menerapkan Protokol Covid- 19 dengan memakai masker dan jaga jarak.
Sumber : PENKUM KEJATI SULUT





























Komentar