Sulut Times, Manado : Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, Lucky Senduk, diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut berkaitan dengan sejumlah peraturan dan sistem yang berlaku di PD Pasar Manado.
Setelah pemeriksaan, Lucky Senduk memberikan keterangan kepada sejumlah media yang telah menunggu di luar gedung Polda Sulut. “Saya hanya dimintai untuk menjelaskan terkait peraturan-peraturan yang ada di PD Pasar Manado, khususnya mengenai sistem penagihan. Itu tujuan utama saya datang ke Polda Sulut, hanya untuk menjelaskan hal tersebut,” ungkap Lucky kepada para wartawan.
Selain menjelaskan peraturan dan sistem penagihan, Lucky juga mengonfirmasi bahwa penyidik sempat menanyakan kapan ia diangkat sebagai direksi di PD Pasar Manado. “Penyidik hanya menanyakan kapan saya diangkat sebagai direksi, tidak ada hal lain yang ditanyakan selain itu,” tandasnya.

Pemeriksaan ini berlangsung lancar, dan hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil dari klarifikasi tersebut. Namun, Lucky Senduk menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Sulut semata-mata untuk memenuhi panggilan dan memberikan informasi yang diperlukan terkait pengelolaan PD Pasar Manado.
((jacklatjandu/St)).

























Komentar