DJBC Gagalkan Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah

Sulut Times, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Agung gagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia.

Perkiraan nilai total barang di tahun 2019 mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar karena perhitungan Bea Masuk dan PPN Barang Mewah yang bisa membuat perhitungan kerugian 2 kali lipat dari nilai barang.
Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

banner 970x250

Dalam 3 tahun tersebut, dari terdapat 19 unit mobil mewah seperti Ferrari, Porsche, Mercedez Benz, dan BMW serta 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah seperti Harley Davidson, BMW, Ducati, dan berbagai merek lainnya yang berhasil diamankan dari Tanjung Priok.
“Jumlah mobil 19, motor 35 dari Bea Cukai Tanjung Priok saja,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers gabungan di Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).

Secara nasional, tangkapan mobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC meningkat signifikan.
Dari tahun 2016 sampai dengan 2019 terdapat total 91 mobil dengan nilai barang untuk mobil sebesar Rp315,9 miliar dan Motor sebesar Rp13,7 miliar dengan jumlah 3.956 motor.
“Tahun 2018 merupakan tahun tertinggi. Jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil, 10 kasus untuk motor. Mungkin karena demandnya tinggi,” kata Menkeu.

Modus yang digunakan bervariasi yaitu memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar Kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.
Dalam dokumen importasi kendaraan tersebut, diberitahukan sebagai batu bata (refractory bricks), suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.
Penyelundupan dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.

(Visited 14 times, 1 visits today)

Komentar

Berita terkait