Bea Cukai Sulbagtara Cetak Kinerja Positif: Realisasi Penerimaan Tembus  555 M di Triwulan I 2026

Sulut Times, MANADO – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) mencatatkan performa positif dalam mengawal penerimaan negara di awal tahun 2026.

Hingga periode 31 Maret 2026, instansi ini berhasil merealisasikan penerimaan total sebesar Rp555,12 miliar dari 2,55 T atau mencapai 21,76% dari target tahunan.

Untuk Bea Masuk Meraup Rp451,79 miliar dari target 2,24T atau 20,09% dari target.  ​Bea Keluar Mencapai Rp97,01 miliar dari 283,2 M atau 34,25% dari target). Cukai Menyumbang Rp6,31 miliar dari 18,57 M atau 34,01% dari target.

​Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, dalam Media Gathering di Manado, Kamis (16/04), memaparkan rincian capaian yang dikontribusikan oleh satuan kerja (Satker) vertikal di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Baca Juga  Samsat Keliling di Taman Kesatuan Bangsa Kembali Beroperasi

​Berdasarkan data realisasi per Satker, Bea Cukai Morowali dan Bea Cukai Pantoloan menjadi  kontributor utama penerimaan di wilayah Sulbagtara:

BC Morowali  452,08 M

BC Bitung 10,84 M

BC Pantoloan 87,17 M

BC Manado 4,80 M

BC Gorontalo 138,77 jt

BC Luwuk 90,43 jt

​”Capaian di awal tahun ini merupakan hasil sinergi yang solid antara efektivitas pengawasan dan kemudahan pelayanan bagi para pelaku usaha. Kami berkomitmen untuk terus menjaga momentum positif ini agar target akhir tahun dapat terlampaui,” ujar Zaky Firmansyah.

​Zaky juga menambahkan bahwa distribusi penerimaan yang merata di berbagai daerah menunjukkan aktivitas ekonomi, baik ekspor maupun impor, di wilayah Sulbagtara tetap bergairah. Hal ini menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang.

Baca Juga  Kejati Sulut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Tagulandang Sitaro

​Selain fokus pada target fiskal, Zaky menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperketat fungsi perlindungan masyarakat (community protector) guna memastikan barang-barang ilegal tidak merusak pasar domestik di wilayah Sulawesi Bagian Utara

(Visited 48 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar