DPD RI Minta Segera Revisi UU Pengelolaan Sampah

Sulut Times, JAKARTA : DPD RI menilai Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah harus direvisi sesuai dengan perkembangan zaman. Lantaran, situasi saat ini persoalan sampah yang begitu besar dan harus segera diantisipasi oleh pemerintah.

“Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah perlu direvisi karena berkaitan dengan perkembangan zaman. Perkembangan situasi saat ini sudah luar biasa, banyaknya sampah yang menumpuk dimana-mana. Jangan salahkan gunung, mungkin sumbatan-sumbatan sampah membuat gunung baru akibat sampah,” ucap Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai saat RDPU membahas ‘RUU tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah’ di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/1).

Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini berharap pandangan masyarakat tentang sampah harus diubah.

Awalnya sampah yang dianggap merupakan sebagai barang tidak berguna atau sumber masalah, namun sekarang harus sebaliknya yaitu sampah menjadi sumber rezeki.

Baca Juga  VAP Haturkan Selamat Idul Fitri Buat Umat Muslim di Sulut

“Tentu kita juga memandang bahwa awal mula sampah ini sumber masalah, namun dengan adanya UU yang mengharuskan ada sebuah badan tersendiri mungkin sampah bisa menjadi rezeki,” harapnya.

Senator asal Papua itu menjelaskan DPD RI juga berkeinginan bahwa badan pengelola sampah bisa menjadi rekomendasi utama. Sehingga UU yang mau direvisi ini bisa dijalankan.

“Semoga UU ini menjadi produk yang bisa memperkaya. Kami berharap UU yang akan kami sampaikan ini ke DPR RI dan Pemerintah bisa terwujud,” tutur Yorrys didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Dr Abdullah Pute dan Bustamin Zainuddin, SPd,MH.

Puteh yang pernah menjadi Anggota DPR RI dan Gubernur Aceh juga berharap masyarakat bisa mengurangi penggunaan bahan plastik di lingkungan sekitarnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu digerakkan deklarasi Gerakan Nasional Pemanfaatan Sampah, bahkan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang ingin coba memasuki bisnis persampahan baik insentif perizinan maupun perpajakan.

Baca Juga  JG : Penghormatan Jasa Pahlawan, Ikut Berkontribusi Dalam Pembangunan Sesuai Talenta dan Profesi

“Perlu juga direkomendasi sementara Badan Pengelolaan Sampah Nasional (BPSN) kita bentuk, juga direkomendasi soal dinas yang mengelola sampah,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara Ir Stefanus BAN Liow, MAP menilai ada beberapa persoalan besar yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah untuk menangani masalah persampahan.

Pertama perlunya ada deklarasi gerakan nasional pemanfaatan sampah, kedua pentingnya segera membentuk badan pengelolaan sampah nasional dan kampanye anti plastik secara nasional. Selama ini ada kementerian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terkesan dilapangan saling berharap kebijakan dan operasionalnya.

Senator SBANL menambahkan sosialisasi memanfaatkan sampah menjadi rupiah dengan cara diolah menjadi barang berguna itu adalah cara efektif dalam menanggulangi sampah.

“Bukan hanya dipandang sebagai perusak lingkungan hidup, namun jika benar diolah dapat menjadi penghasilan masyarakat,” terangnya seraya mengatakan di sejumlah kabupaten/Kota bahkan lembaga keagamaan meniadakan penggunaan air minum mineral dengan wadah plastik.

Baca Juga  Enam Langkah Pemprov Sulut Obati Kesedihan 15.000 Naker Sektor Pariwisata

Di kesempatan yang sama, Pakar Persampahan Sodiq Suhardianto menjelaskan persampahan di Indonesia ini sudah sangat rumit.

Karena pertama kali UU No. 18 Tahun 2018 ini telah diamanatkan dari open dumping menjadi sanitary landfill.

“Persampahan di Indonesia akan jalan apabila ada niat dan ada tekad dari pengambil kebijakan. Selama ini di Indonesia yang menanganinya adalah Kementerian PUPR dan Kementerian LHK. Dua-duanya sampai saat ini apa yang dilakukan? Saya adalah pengkritik pertama sepuluh tahun yang lalu bahwa Kementerian PUPR itu membagikan besi tua ke seluruh kabupaten, saya buktikan semua alat yang dibagikan menjadi besi tua. Yang kedua Kementerian LHK sekedar membuat Adipura,” kata Sodiq.

(Visited 15 times, 1 visits today)

Komentar