Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara (DPRD Minut), Selasa (10/06/25) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Ranperda yang akan dibahas sebagaimana dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Yossy Kawengian
yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu, didampingi Wakil Pimpinan Edwin Nelwan bersama Chyntia Erkles dan dihadiri Bupati Minut, Joune Ganda.

Agenda utama rapat paripurna membahas Pembicaraan tingkat I atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Perubahan atas Keputusan DPRD Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penetapan kegiatan masa persidangan ketiga Tahun Sidang Pertama 2025 serta Pembentukan Panitia Khusus.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum masing-masing Fraksi, seperti Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Tonsea.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Wakil Pimpinan, serta seluruh anggota DPRD Minut atas sinergi dalam pembahasan Ranperda.
“Di kesempatan berbahagia ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait pandangan umum dari seluruh Fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat penting untuk kita bahas dalam forum ini,” ujar Bupati Joune mengawali sambutannya.
Dikatakan Bupati, hal Pertama mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, tidak hanya merupakan keharusan, akan tetapi sebagai bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa semua warga negara, terutama mereka yang kurang mampu, sehingga bisa mendapatkan akses keadilan.
“Merujuk pada Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, kita diingatkan akan pentingnya kesamaan posisi di mata hukum. Sehingga dengan adanya Ranperda ini, diharapkan masyarakat miskin di Kabupaten Minasa Utara, yang berhadapan dengan persoalan hukum mendapatkan pendampingan yang layak,” sebut Bupati Joune Ganda (JG).
Hal Kedua lanjut Bupati, menekankan pentingnya Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Antars lain disebutkan dalam situasi darurat bencana atau gejolak harga pangan, dimana masyarakat mampu mendapatkan pangan yang cukup dan layak lantaran sering kali terhambat. Oleh karena itu, penyusunan Ranperda ini sudah sangat mendesak mengingat sektor pangan adalah kebutuhan dasar bagi setiap individu.
“Ranperda ini mengatur berbagai aspek terkait cadangan pangan, mulai dari jenis dan jumlah cadangan pangan, hingga mekanisme pengadaan dan penyalurannya. Kami berharap dengan adanya regulasi ini, pengelolaan cadangan pangan dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjawab tantangan kebutuhan pangan di daerah,” tegas Bupati JG.
Di kesempatan yang sama, Bupati
mengajak Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Minut untuk memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif terhadap kedua Ranperda tersebut yang nantinya dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di Minahasa Utara.
“Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati setiap langkah dan usaha kita demi kemajuan Kabupaten Minasa Utara yang lebih baik dan maju. Demikian Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat Minahasa Utara,” pesan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Sekjen APKASI).
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penetapan Panitia Ranpenda serta penandatangan SK atau naskah keputusan Dewan, yang juga turut disaksikan unsur Forkompinda Minut. (dw/st)

























Komentar