Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut dan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Kesepakatan bersama dua instansi vertikal menyangkut Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, berlangsung lancar bertempat di kantor Kejari Minut, Selasa (10/06/25).
Penandatanganan MoU antara Bupati Joune Ganda dengan Ketua PN Airmadidi perihal Peningkatan Akses Layanan Hukum.
Sementara penandatanganan MoU bersama Kajari Minut perihal Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dijelaskan Bupati Joune Ganda (JG), kesepakatan MoU antara Pemkab Minut dengan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, berfokus pada peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang komprehensif.
“Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu, hingga penyediaan informasi hukum yang jelas dan mudah dipahami,” jelas Bupati Joune.
Sementara Penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengarah pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kesepakatan ini menandai komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sengketa pertanahan, administrasi pemerintahan, dan permasalahan hukum lainnya di ranah perdata dan tata usaha negara,” lanjut Bupati Joune.
Minut sebagai daerah yang berkembang dan strategis diapit kota Manado dan Bitung, rentan terhadap upaya-upaya penguasaan lahan secara ilegal. Sehingga dalam memperkuat upaya pengamanan aset di wilayah masing-masing, maka MoU ini bisa menjadi langkah guna menghindari celah hukum yang dapat dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Mewakili pemerintah dan masyarakat, Saya mengapresiasi pimpinan serta jajaran Kejari Minut, juga pimpinan dan jajaran Pengadilan Negeri Airmadidi begitu konsisten ikut membantu mengamankan aset pemerintah dan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Minut.
Kiranya kerja sama ini sebagai kolaborasi hebat yang menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Bupati Minut dua periode.
Halnya Bupati Joune menyatakan dukungannya terhadap program persidangan di luar pengadilan yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi. Ia bahkan berjanji akan menerbitkan surat edaran agar program ini dapat segera berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Persidangan di luar pengadilan akan sangat membantu warga yang memiliki keterbatasan anggaran dan kebijakan yang sangat baik.
Sementara Kajari Minut, I Gede Widhartama ikut menyentil rawannya aset Pemkab Minut terhadap gugatan.
Ia menekankan pentingnya kepedulian bersama dalam mengamankan barang milik negara dan menyarankan dilakukan inventarisasi aset secara menyeluruh agar terdata dengan baik.
“Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau sekedar berkonsultasi, kami selalu siap membantu. Silakan langsung ke kantor,” pesan Kajari Minut. (dw/st)

























Komentar