Suluttimes.com, AIRMADIDI – Agenda Sidang Paripurna Pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara tentang Pertanggungjawaban perihal APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan, Selasa (23/07/24).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Minut, Denny Lolong S.Sos didampingi Wakil Ketua Paulus Sundalangi, Olivia Mantiri, dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Dewan Drs Jossy Kawengian MAP.

Bupati Minut Joune Ganda SE MAP MM MSi ikuti jalannya Paripurna melalui during
Hadiri sidang Wakil Bupati Kevin W. Loulung SH MH, Sekda Ir Novly Wowiling MSi, staf ahli, staf khusus bupati, unsur Forkopimda, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemkab Minut, para Kabag, Camat, Dirut RSUD MWM, Dirut PD Klabat, Dirut PDAM.
Dalam sidang ini, sejumlah catatan
sebagaimana laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus), Edwin Nelwan SIP menekankan realisasi pelaksanaan APBD TA 2023 disesuaikan dengan peruntukannya oleh masing-masing SPKD.

“Ingin kami tegaskan catatan penting di masing-masing Dinas atau Badan serta bagian di jajaran eksekutif soal pertanggungjawaban APBD 2023 dapat direalisasikan sesuai peruntukannya, serta jadi bahan evaluasi terkait laporan kerja,” sentil Edwin Nelwan notabene Ketua DPD 1 Partai Golkar Minut.
Dalam rapat Paripurna tersebut, Pansus memberi catatan bagi semua SKPD dan juga memberikan masukan serta solusi agar SKPD yang belum maksimal dalam menjalankan program, untuk berkolaborasi dalam menjalankan kegiatan, selanjutnya perlu ada evaluasi.
Edwin mencontohkan, untuk Badan Inspektorat dimintakan agar setiap kegiatan disesuaikan peraturan menteri dalam negeri (Mendagri).
Kegiatan Badan Inspektorat harus sinkron disesuaikan dengan Permendagri, berkoordinasi dengan Kominfo terkait server pelaporan keuangan Desa. BKP SDM, dengan catatan agar memberikan solusi laporan kerja THL.

Lanjutnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah, aset yang ada di Minut untuk lebih diperhatikan mengidentifikasi objek kepemilikan dan melanjutkan Pansus Aset Dinas Perhubungan yang dinilai belum maksima, khususnya soal retribusi parkir di pasar-pasar, juga harus dikaji lagi tarif karcis.
Terkait laporan Pansus, seluruh Fraksi baik PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Klabat menerima untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Usai laporan Pansus, dilanjutkan dengan penyampaian Naskah keputusan Dewan yang dibacakan Sekretaris DPRD Jossy Kawengian ditindaklanjuti pendatanganan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Minut.
Sementara Bupati Joune Ganda (JG) memberikan apresiasi kepada Pimpinan serta anggota DPRD, terutama Pansus Pertanggungjawaban APBD 2023, yang telah bekerja optimal.
“Terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua serta anggota DPRD yang sudah bekerja serta membahas agenda pertanggungjawaban APBD 2023. Terkait catatan Pansus, akan di evaluasi demi kemajuan dan pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” kunci Bupati JG. (dw/st)
Komentar