Operasi Miras Tak Berizin Minggu Ke-III Juli 2024: Polresta Manado Sita 98 Liter Miras dan Adakan Sidang Tipiring

Sulut Times, Manado : Dalam upaya menurunkan angka kriminalitas dan menindaklanjuti arahan dari Kapolda Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado melaksanakan operasi besar-besaran terhadap minuman keras (miras) tidak berijin selama minggu ketiga bulan Juli 2024. Operasi ini berhasil menyita total 98 liter miras jenis Cap Tikus serta beberapa botol bir dan anggur merah dari berbagai polsek di wilayah hukum Polresta Manado, Senin (22/7/2024).


Hasil operasi selama satu minggu ini adalah sebagai berikut:

Polsek Malalayang: 5 botol 600 ml miras Cap Tikus
Polsek Tuminting: 16 botol 600 ml miras Cap Tikus
Polsek Wenang: 9 botol 600 ml dan 8 botol 330 ml miras Cap Tikus
Polsek Bunaken: 2 botol 600 ml miras Cap Tikus
Polsek Sario: 10 botol Bir Valentine dan 10 botol Anggur Merah
Polsek Wanea: 4 botol 600 ml miras Cap Tikus
Polsek Tombulu: 2 botol 600 ml miras Cap Tikus
Polsek Bunaken Kepulauan : 1 botol 600 ml miras Cap Tikus
Polsek Mapanget: 5 botol 600 ml miras Cap Tikus
Polsek Pineleng: 1 botol 600 ml dan 1 botol 1,5 liter miras Cap Tikus
Polsek Singkil: 2 botol 600 ml miras Cap Tikus
Polsek Tikala: 32 liter miras Cap Tikus
Polsek Pelabuhan : 48 botol 600 ml miras Cap Tikus
Polsek Wori: 6 botol 600 ml miras Cap Tikus

Barang bukti yang disita telah dibuatkan Berita Acara Tanda Terima dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk sidang Tipiring yang dijadwalkan pada minggu ketiga bulan Agustus 2024.

Selain itu, pada minggu ketiga bulan Juli 2024, telah dilaksanakan sidang Tipiring untuk 9 kasus miras dari berbagai polsek, dengan rincian sebagai berikut:

3 kasus dari Satres Narkoba
3 kasus dari Polsek Tuminting
1 kasus dari Polsek Malalayang
1 kasus dari Polsek Bunaken
1 kasus dari Polsek Sario
Hasil putusan dari sidang tersebut adalah hukuman denda sebesar Rp. 300.000 untuk masing-masing kasus. Barang bukti miras yang disita juga telah dimusnahkan oleh negara.

Polresta Manado berkomitmen untuk terus memerangi peredaran miras ilegal dan memastikan penegakan hukum yang tegas demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

        ((jlm/st))

(Visited 54 times, 1 visits today)

Komentar