Suluttimes.com, AIRMADIDI –
DPRD Kabupaten Minahasa utara (Minut) akhirnya menyetujui laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2024 sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini ditetapkan dalam agenda Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 dan perubahan kedua keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Utara nomor 07 tahun 2025 tentang penetapan kegiatan masa persidangan ketiga tahun sidang pertama tahun 2025 berlangsung di kantor DPRD Minut, Senin (21/07/25).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan SP dan Cynthia Erkles, SAB dan dihadiri Bupati Minut Joune Ganda SE, MAP, MM, MSi, Forkopimda Minut, para anggota DPRD, Sekda Ir Novly Wowiling MSi dan Sekertaris DPRD Jossy Kawengian.
Ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu menekankan kembali penyampaian serta penjelasan yang disampaikan Bupati Minahasa Utara setelah disetujui lewat pemandangan umum Fraksi, yang intinya bahwa Ranperda tersebut disetujui untuk dibicarakan ke tingkat berikutnya.
“Panitia khusus DPRD Kabupaten Minahasa Utara sesuai keputusan pimpinan dewan, juga telah membahas Ranperda dimaksud, bersama-sama dengan pihak eksekutif pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Pansus telah melakukan serangkaian pembahasan, yang pada intinya Ranperda ini telah selesai dibahas untuk mendapat persetujuan bersama,” sebut Ketua DPRD Minut.

Sementara Ketua Pansus Gerrit Luntungan membacakan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2024.
Selanjutnya dari pendapatan akhir fraksi-fraksi yang dibacakan masing-masing seperti Novi Paulus dari Fraksi PDIP, Richard Tatuil dari Fraksi Golkar, Gaja Kolulu dari Demokrat, Ivonda Nusa dari Gerindra dan Decky Kantale dari Fraksi Tonsea, menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dan dapat dituangkan dalam keputusan DPRD.
”Dengan mendapat persetujuan, kepala daerah menyiapkan rancangan perda tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sebelum ditetapkan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama ini. Selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi,” jelas Rumimpunu.

Di tempat yang sama, Bupati Joune Ganda (JG) memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang telah memberikan dukungan, meluangkan waktu dan pemikiran membahas secara intens rancangan peraturan daerah ini hingga pada hari ini dapat disetujui bersama.
“Saran serta rekomendasi dari DPRD merupakan kritik membangun bagi kami beserta perangkat daerah, untuk kedepan lebih baik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dan melayani masyarakat,” ujar Bupati Joune.
Agenda rapat Paripurna juga dihadiri, para staf ahli bupati, para Asisten, Inspektur, pimpinan OPD lingkup Pemkab Minut, Sekretaris DPRD, para Kabag Setdakab, para Camat, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Dirut PUD Klabat, Kepala Puskesmas se Kabupaten Minahasa Utara, staf ahli AKD dan tenaga ahli Fraksi DPRD. (dw/st)


























Komentar