Dugaan Penipuan Rp.10 Miliar Polda Sulut Tetapkan NK Selaku Tersangka

Sulut Times, Manado : Dugaan Kasus Penipuan Pinjaman Rp10 Miliar Pilkada Kotamobagu, Polda Sulut Tetapkan NK sebagai Tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan mantan calon Wali Kota Kotamobagu 2024 berinisial NK alias Nayodo Koerniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp10 miliar.

Perkara ini bermula dari laporan seorang wiraswasta asal Kotamobagu, Sandy Sumendap (51), yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.

Dugaan penipuan tersebut terjadi sekitar November 2024. Saat itu, Nayodo diduga mendatangi kediaman pelapor untuk meminjam dana yang dibutuhkan dalam tahapan Pilkada Kota Kotamobagu.

Dalam meyakinkan pelapor, pinjaman sebesar Rp10 miliar yang diberikan secara bertahap itu diklaim dijamin oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sulut, Yasti Soepredjo Mokoagow. Jaminan tersebut berupa satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM), disertai janji pengembalian pada akhir Desember 2024.

Baca Juga  Jan Wilem Garand Polii, Semarak Hut KGPM ke 90 Tahun 2023 Ribuan Jemaat Penuh Suka cita

Kasubdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Heselo, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan tersangka.

“Kasus ini sudah kami gelarkan, minggu kemarin sudah kami gelarkan, sudah naik pada tahap penyidikan dan sudah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor. Selanjutnya kami akan dalam proses lagi pemanggilan tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kompol Laurens Heselo kepada wartawan, Jumat (09/10/2026).

Ia menjelaskan, gelar perkara penetapan tersangka terhadap NK alias Nayodo berlangsung pada awal Oktober 2026.

“Untuk gelar kami lakukan itu pada tanggal 5 Oktober lalu. Selanjutnya kami akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga  Wabup Minsel Kawatu Terima 820 Mahasiswa KKT Unsrat Angkatan 146

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI perempuan, Kompol Laurens menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Ada beberapa lagi yang perlu kami dalami, terutama berkaitan dengan posisi yang bersangkutan merupakan anggota dewan, yang tentunya kita harus memiliki prosedur yang diatur dalam Undang-Undang MD3. Prosedur mekanisme yang ada, nanti kami akan melakukan pemanggilan dan masih dalam proses,” tambahnya.

Kompol Laurens juga memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Proses tetap berjalan ya, kami sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan maupun undang-undang yang berlaku. Perkembangannya bagaimana, masih dalam proses,” tutupnya.

Baca Juga  Diduga Terkait Penyelidikan dan Penyidikan Reskrim Polres Bitung Direkayasa dan Atau Dipalsukan

Selain penanganan di Polda Sulut, perkembangan perkara ini juga menyentuh ranah internal partai. Berdasarkan dokumen Surat Rekomendasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025, Komite Etik dan Disiplin Partai tercatat telah tiga kali melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait atas somasi yang diajukan oleh Sandy Sumendap.

Proses hukum perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini masih berjalan. Perkembangan selanjutnya menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Sulut.

              ((Jacklatjandu)). 
(Visited 13 times, 13 visits today)

Komentar