Efek Corona, Badan Adhoc Dinonaktifkan Sementara

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Efek pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak terhadap pelaksanaan Pilkada serentak September 2020 dipastikan bergeser dari jadwal. Imbasnya hingga ke Badan Edhoc yang tersebar di 10 Kecamatan di Minahasa Utara (Minut).
Penonaktifan badan adhoc tersebut berdasarkan surat edaran Bawaslu RI. “Mengacu surat edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret, tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,” sebut Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut, Rahman Ismail SH.
Dikatakan Rahman, surat edaran tersebut menekankan penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. “Demikian penonaktifan badan adhoc mulai berlaku pertanggal 1 April 2020,” jelas Rahman, Senin (30/03).
Dalam surat edaran itu lanjut Rahman, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc KPU, dalam hal ini PPK dan PPS.
Sementara Bawaslu Kabupaten diminta melakukan pemetaan situasi terkini perkembangan wabah Covid-19.
Selain itu, perihal honorarium badan adhoc dibayarkan atas output kerja bulan Maret. “Dalam masa penundaan ini, semua badan adhoc tidak diberikan honorarium. Karena belum ada aktivitas di tingkat badan adhoc, terkecuali uang operasional,” tambah Rahman. (st/dw)

Baca Juga  Pemkot dan PMI Kota Bitung Gelar Donor Darah, Peringati World Blood Day

(Visited 12 times, 1 visits today)

Komentar