Lakukan WFH, Pengadilan Tinggi Manado Tetap Lakukan Pelayanan Publik

Sulut  Times,  Manado.  : Mencegah penyebaran  Virus Corona di lingkungan kerja, Pengadilan  Tinggi Manado  Melakukan work from home (WFH) sesuai dengan  Surat Edaran  dari Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado H Arif Supratman mengatakan, pihaknya bekerja maksimal dengan mentaati himbauan Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 1 Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVlD-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya serta melaksanakan kebijakan Gubernur Sulawesi Utara.

“Pengadilan Tinggi Manado telah melaksanakan Work From Home (WFH) dengan ketentuan pimpinan eselon 2, panitera eselon 3, panitera muda tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Hakim Tinggi diatur bergiliran, maksimal 2 hari. Panitera pengganti, pejabat fungsional dan staf melaksanakan Work From Home (WFH) bergiliran, maksimal 2 hari,” jelas Ketua Pengadilan Tinggi Manado H Arif Supratman.

Baca Juga  Simpan Tembakau Sintetis, BCL Ditangkap di Apartemen

Arif Supratman melanjutkan, dirinya melalui nota dinas tanggal 23 Maret 2020 telah menginstruksikan ke seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah Sulawesi Utara agar dengan penuh bijaksana dan disiplin melaksanakan himbauan maupun protokol protokol yang berlaku untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Bahwa pelaksanaan Work From Home sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2020 khususnya tentang pelaksanaan Sidang Perkara Pidana di tiap-tiap Pengadilan Negeri agar sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference.

Selanjutnya, bahwa Surat Dirjen Badilum tersebut di atas untuk pelaksanaan sidang perkara pidana dengan telekonferensi agar dikoordinasikan dengan Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri serta kepolisian Resort setempat.

Baca Juga  Giat Polri !!! Curi Sepeda Motor, Anak Dibawah Umur di Ciduk Polsek Beo

“Surat perintah saya tentang Work From Home sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2020 dan juga Surat Dirjen Badilum MA RI. Bahwa hal-hal yang khusus serta darurat di seluruh pengadilan Negeri terutama bagi seluruh aparatur pengadilan diminta tetap tenang dan tetap mohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa semoga kita semua terhindar dari COVID-19 dan juga terhindar dari marabahaya lainnya,” ujar Arif

KPT Arief Supratman juga mengatakan pihaknya telah melakukan sesuai protokol penanganan Covid-19

“Kami telah melakukan penyemprotan disinfektan massal di area kerja dan area publik di kantor Pengadilan Tinggi Manado, pelayanan publik tetap dilaksanakan dengan dasar social distancing, khususnya bagi aparatur Pengadilan Tinggi Manado telah menerapkan physical distancing dengan tetap menjaga jarak dengan sesama aparatur sebagaimana protokol yang berlaku,” pungkasnya

Baca Juga  Mensos Kunjungi Lokasi Bencana di Manado

Untuk masyarakat pencari keadilan yang akan menggunakan layanan Pengadilan Tinggi Manado, disarankan untuk menggunakan media website di www. pt-manado.go.id pada tab layanan publik layanan non yudisual.

Disamping itu, pencari keadilan juga dapat mengunjungi media Sosial Pengaduan Tinggi Manado: Facebook: PENGADILAN TINGGI MANADO, lnstagram: @PT_MANADO, Twitter @PT_MANADO atau melalui elektronik mail Pengadilan Tinggi Manado: [email protected]

(Visited 6 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar