SulutTimes, Manado : Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 409 tentang pembatalan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado dinilai menabrak aturan khususnya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18.
Kuasa Hukum Ferdinand Djeki Dumais, Vebry T. Haryadi SH menjelaskan, Pasal 18 ayat (2) jelas disebutkan keputusan pejabat atau tata usaha negara harus didasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Alasan pihak Gubernur Sulut yang disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum) DR. Flora Kristen SH.MH bahwa pembatalan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais dengan dikeluarkannya SK Gubernur Nomor 409/2024 karena didasari adanya surat registrasi perkara di PTUN dan adanya surat dari DPC Gerindra Manado. Maka jelas SK Gubernur tersebut itu cacat hukum pada wewenang dan substansinya” jelas Vebri mantan wartawan ini.
Vebry menegaskan, selaku kuasa hukum saya dan klien saya tetap berpegang teguh dengan SK KPU Manado Nomor 487 tersebut.
Penegasan yang sama juga disampaikan Ferdinand Djeki Dumais bahwa hanya dan tetap berpegang teguh pada SK KPU Manado Nomor 487 terkait Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Saya hanya dan tetap berpegang teguh pada SK KPU Kota Manado Nomor 487”, tegasnya.
Mengenai Surat DPC Gerindra Kota Manado, sudah ada surat penarikan dan pembatalan terhadap surat Surat DPC Partai Gerindra Kota Manado sebelumnya yakni surat DPC Partai Gerindra Nomor 06-74/DPC-Gerindra/MDO/2024.
“Surat DPC Partai Gerindra Nomor 06-74/DPC-Gerindra/MDO/2024 tertanggal 10 Agustus 2024 tentang permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Anggota Komisi DPRD Kota Manado Periode 2024 – 2029 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado no. 487 tahun 2024 tertanggal 24 Juli 2024 sudah ditarik dan dibatalkan lewat surat Nomor 06-76/DPC-Gerindra/MDO/2024 yang isinya MENARIK dan MEMBATALKAN surat DPC Partai Gerindra Kota Manado yang telah dikeluarkan sebelumnya yakni surat DPC Partai Gerindra Kota Manado Nomor 06-74 tersebut”, .
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado
Nomor 487 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Kota
Manado Nomor 275 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Berikut kutipan SK KPU Kota Manado Nomor 487 tahun 2024 :
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MANADO,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan angka 1 amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan Terdakwa INDRA WILLIAMS LIEMPEPAS, S.M dan Terdakwa II dr.
CHRISTOVEL LIEMPEPAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
b. bahwa angka 2 amar Putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19
Juni Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 238/PP.04.1-BA/7171/4/2024 Tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 275 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348);
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 101);
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 275 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MANADO TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MANADO NOMOR 275 TAHUN
2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MANADO DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.
KESATU :
Melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 275 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputus yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah penggantian terhadap calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3 Nomor Urut 5 atas nama Indra Williams Liempepas karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024, dan dilakukan penggantian calon terpilih dengan menetapkan calon terpilih pengganti dari Partai Gerindra dengan perolehan suara terbanyak berikutnya atas nama Ferdinand Djeki Dumais (nomor urut 6 dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Manado Daerah
Pemilihan Kota Manado 3).
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 24 Juli 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA MANADO,
TTD
FERLEY BONIFASIUS KAPARANG
Komentar