Dumais : Fraksi Gerindra Manado Pertanyakan Hak Publik Dilahan 16 % Milik Pemkot di Kawasan Megamas

SulutTimes, Manado : Setelah adanya pernyataan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Tommy Parasan dan Wakil Ketua DPRD Manado Maykel Damopolii terkait Portal masuk yang ada di kawasan Megamas Manado, mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Manado.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Manado Ferdinand Djeki Dumais angkat bicara terkait permasalahan Portal Parkir yang ada di Kawasan Megamas tersebut.

Dumais menyampaikan beberapa point dukungan terhadap permasalahan Portal Parkir di Kawasan Megamas :

1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai Landasan Hak Publik untuk memperoleh informasi.
2. Sepakat dan mendukung Penegasan Statement Wakil Ketua DPRD Kota Manado dan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Manado.
3. Beberapa Kelompok  Masyarakat yang datang ke Fraksi Gerindra perihal Lahan 16 % di Megamas tersebut.
4. Perlunya audit atas perijinan dan aktivitas apakah sudah compliances dan GCG atau belum.
5. Masyarakat harus mendapatkan hak-hak publiknya termasuk perparkiran.

Baca Juga  Bupati ROR Tegaskan RKUD Pemkab Minahasa Tetap di Torang Pe Bank

Ditegaskan Dumais, Portal masuk ke Kawasan Megamas harus dicabut.

Ditambahkan, bukan hanya masalah Portal Masuk Kawasan Megamas, semua aspirasi Masyarakat yang masuk ke DPRD Manado akan diawasi dan dikawal oleh Fraksi Partai Gerindra.

Diketahui, beberapa waktu lalu Anggota Fraksi Gerindra DPRD Manado Tommy Parasan mengungkapkan bahwa adanya Portal Parkir Kawasan Megamas membuat masyarakat kehilangan hak untuk masuk dan beraktivitas dalam lokasi 16 persen milik Pemerintah Kota Manado dilokasi tersebut.

“Kami sebagai Wakil Rakyat telah menerima laporan berupa keluhan dari masyarakat soal Portal Parkir di Kawasan Megamas. Ada Regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dalam PP 26 disebutkan bahwa dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi pantai, sebagian lahan harus dikuasai oleh negara dan ada ketentuan bagi pemerintah daerah atau pusat untuk mengelola sebagian lahan tersebut”, ungkap Parasan.

Baca Juga  JG-KWL Bakal Tempatkan Pejabat Sesuai Porsinya

Ditegaskan Parasan, berdasarkan ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, reklamasi pantai harus memperhatikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, sebagian dari hasil reklamasi akan dikuasai oleh negara untuk digunakan dalam pembangunan fasilitas publik atau kepentingan lainnya.

“Dalam Undang – Undang ini jelas ! Reklamasi pantai harus memperhatikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Yang menjadi pertanyaan,  dimana kesejahteraan masyarakat disini (kawasan megamas) ? Untuk masuk Masyarakat diharuskan membayar. Ada yang sampai membayar biaya hingga 10 ribu rupiah. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat. Hak masyarakat seperti tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolri Jamin Keamanan Jumat Agung dan Paskah di Sulut

Terkait Keluhan masyarakat terkait Portal masuk ke Kawasan Megamas, Komisi I DPRD Manado akan segera memanggil hearing pihak pengola kawasan tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil hearing pihak pengelola kawasan megamas dan mempertanyakan wilayah Redistribusi 16 persen milik pemerintah dan masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat ini masyarakat umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadhan tentu banyak orang akan jalan-jalan mencari tempat menunggu berbuka puasa”, ujarnya.

Dukungan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Manado Meykel Damopolii.

“Ya ! Pasti DPRD Manado akan memanggil hearing pengelolah kawasan megamas. Saya akan mengawasi aspirasi ini, sehingga ada titik terang”, katanya.

(Visited 183 times, 1 visits today)

Komentar