Suluttimes.com, AIRMADIDI-
Bupati Joune JE Ganda SE tak menampik beredarnya kabar gerbong pemerintahan di pemkab Minut akan dirombak.
Namun dikatakan JG sapaan akrabnya, pergantian atau rolling pejabat harus mengikuti kriteria dan aturan main yang berlaku. Parameternya .. kompetensi, pangkat, kualitas, integritas dan loyalitas pada yuridis formal. Poin penting dalam reformasi birokrasi yakni mengubah zona nyaman perahu pemerintahan, menuju birokrasi berbasis kinerja.
Demikian pejabat yang dipilih harus miliki kualitas, kopetensi serta loyal. Filosofi ini sebut JG, telah menjadi rahasia umum, ‘The right man and the right time, the right man and the right place or job. ASN yang tepat pada saatnya, ASN yang tepat pada tempatnya. Intinya, menempatkan ASN sesuai kompetensi yang dimiliknya, agar mampu melaksanakan tugas dengan baik, untuk mewujudkan visi pemerintahan, perubahan untuk kemajuan dan kesejahteraan berlandaskan iman dan gotong royong. “Tujuannya, guna peningkatan sumber daya aparatur, sehingga sistem pengawasan dan tatakelola organisasi dapat berjalan baik di semua level. Jika pelayanan publik berjalan baik akan berdampak terhadap kesejahterakan masyarakat dengan meningkatnya roda perekonomian,” sebut Bupati JG didampingi Wakil Bupati Kevin W. Lotulung SH MH
Dalam pemerintahan JG-KWL, keduanya berupaya lakukan reformasi birokrasi dalam merumuskan visi/misi, strategi pemerintahan, serta mampu menganalisis beban kerja organisasi.
Tujuannya, untuk menyasar perubahan mindset atau pola pikir Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minahasa Utara.
Demikian pergantian pejabat atau rolling adalah lumrah dalam sebuah organisasi. “Yang inrasional ketika ada makelar jabatan, apalagi mencatut nama bupati atau wakil bupati.
Saya tegaskan, tidak ada praktek makelar jabatan, tidak ada jual beli jabatan, Itu komitmen, dan berlaku di semua level, termasuk jabatan kepala sekolah,” tegas Joune Ganda. (dw/st)
























Komentar