Sulut Times : Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Golden Visa melalui (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Indonesia membuka diri terhadap Orang Asing yang hendak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Meskipun begitu kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi Orang Asing berkualitas yang nantinya akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah para penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.
Informasi selengkapnya di www.imigrasi.go.id
Komentar