Gubernur YSK Tegaskan Komitmen Dukung OJK, Hibahkan Aset Senilai Rp11,1 Miliar

​Sulut Times, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat lembaga keuangan regional dengan resmi menghibahkan aset kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyerahkan langsung aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp11,1 Miliar kepada OJK di Kantor Pusat lembaga itu, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

​Aset yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Wenang, Manado, ini akan OJK manfaatkan untuk mendukung operasional Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.

​Dalam kunjungannya, Gubernur YSK disambut langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama jajaran anggota dan deputi komisioner, serta Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar. Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Baca Juga  Gubernur Terpilih Yulius Selvanus Ibadah Bersama Jemaat KGPM Bangunan Wuwuk Boltim

​Gubernur YSK menegaskan, langkah ini jauh melampaui proses administrasi biasa. “Penandatanganan dokumen hibah ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pemprov Sulut dan OJK,” ujar Gubernur YSK.

​Menurutnya, sinergi ini penting untuk mendukung penguatan kelembagaan serta meningkatkan pelayanan publik dan stabilitas sistem keuangan di daerah. Gubernur YSK memandang OJK sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan inklusif.

​YSK menyoroti peran vital OJK. OJK memegang kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sulut melalui sektor perbankan dan perluasan akses serta literasi keuangan.

​“Pemprov Sulut selalu siap mendukung mitra pembangunan yang memiliki visi sejalan dalam memajukan daerah,” tegasnya.

Baca Juga  Fatoni Terima Aspirasi Tertulis KSBSI

​Hibah ini Pemprov Sulut tindak lanjuti dari permohonan OJK pada 5 Juni 2025 (Surat Nomor S-58/D.01/2025) dan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025.

​Gubernur YSK juga memastikan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Sulut selalu menganut prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum. Ia berharap aset yang diserahkan ini menjadi ruang untuk inovasi kebijakan dan kolaborasi yang lebih kuat, khususnya dalam memperluas literasi dan inklusi keuangan hingga ke pelosok Sulawesi Utara.

​Turut mendampingi Gubernur YSK dalam acara tersebut antara lain Asisten Administrasi Umum, Dr. Fransiscus Manumpil, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. Denny Mangala, Kepala BKAD, Clay Dondokambey, SSTP, MAP, Kepala Dinas ESDM, Drs. Fransiskus Maindoka, serta sejumlah Staf Khusus Gubernur.

Baca Juga  Instruksi Presiden, Walikota Manado Siap Laksanakan Tiga Hal Prioritas Penanganan Covid-19

Popular posts:

(Visited 78 times, 1 visits today)

Komentar