Sulut Times, MINSEL – Menghadapi Musim Kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar, SH., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau di Kabupaten Minsel yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, dan Para Lurah / Hukum Tua Se – Kabupaten Minsel untuk disampaikan kepada Masyarakat pada setiap kesempatan.
Sehubungan dengan datangnya musim kemarau, serta potensi dampaknya terhadap kekeringan , kebakaran hutan dan lahan, kekurangan air bersih serta mengurangi resiko dan dampak negatif dimusim kemarau, Olehnya Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH., mengeluarkan Edaran agar dapat disosialisasikan kepada Masyarakat yang ada di Kabupaten Minsel dengan beberapa poin yang menjadi Perhatian.
Untuk Tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar lahan perladangan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, menjauhkan alat-alat yang bisa menimbulkan api dari jangkauan anak-anak, memeriksa dan memastikan kompor/alat masak dalam kondisi mati sebelum meninggalkan rumah.
Tidak memasang Steker bertumpuk untuk beban Listrik yang besar, menyediakan tempat penampungan air bersih, menggunakan topi dan masker saat keluar rumah, minum air sebelum haus, saat diluar rumah usahakan berada ditempat teduh, apabila terjadi bencana segera melaporkan kepada pemerintah setempat/BPBD Kabupaten Minsel, dan juga dapat menghubungi Kontak Person BPBD Kabupaten Minsel 085398959868, 082328834895, 081340426554, 082347258369, 081340882722. (Kominfo/Mintje)

























Komentar