Sulut Times, Bitung : Martha Wulur jadi terdakwa di pengadilan Negeri Bitung, Selasa 29 Juli2025.
Jaksa penuntut umum ajukan 3 saksi dari PT. Pathemang Dock Yard.
Lokasi perkara kelurahan tandu Rusa Kecamatan Air Tembaga Kota Bitung Sulawesi Utara.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut umum menghadirkan 3 Orang saksi utusan dari PT. Pathemang Dock yard.
Sidang Pidana perkara nomor 56 dipimpin Ketua Majelis Hakim Christy Leatemia SH,
Hakim anggota Christian Yoseph SH,
dan Jubaida DIU SH.
Martha Wulur telah diajukan Jaksa penuntut umum ke-Pengadilan Negeri Bitung sebagai tersangka penyerobotan tanah milik dari PT. Pathemang Dock yard.
Herling Walangitan SH.,MH. kuasa Hukum keluarga Martha Wulur dalam hal tindak Pidana yang disangkakan.
Herling Walangitan SH., MH.,selaku kuasa Hukum Martha Wulur dan keluarga besar Wulur, “bahwa itu adalah tanah Adat Pasini yang dikuasai dan dimiliki sejak tanggal 18 April Tahun 1923.
Dan tanah tersebut secara Hukum menurut pasal 2 rumawi ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 menjadi tanah milik.
Tanah milik sebagai mana merujuk pada pasal 20 yang menjelaskan bahwa tanah yang dikuasa secara turun temurun itulah hak yang terkuat, dari bukti kepemilikan tanah.
Herling Walangitan SH.,MH.” bahwa diduga Penyidik Polres Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung,” secara dengan sengaja MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM,” Maratha Wulur dijadikan tersangka dalam Perkara Pidana nomor 56.
(Jacklatjandu))






















Komentar