Ikhwal Pantai Makalisung, Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Masyarakat Jaga VI, Desa Makalisung, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) disebutkan merasa terancam diminta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak lain.
Perusahaan mulai merasa gerah dianggap secara sepihak dengan memaksakan kehendak merelokasi masyarakat agar segera pindah dari lahan diklaim milik PT. Cakra Guna Dharma Eka (CGDE).
Meredam sentimen negatif yang ditujukan ke pihak Perusahaan  melalui Wakil Direkturnya, Jim Seimahuira menegaskan Perusahaan tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi seperti disangkakan masyarakat.
Sebaliknya etiked baik dari Perusahaan justru meminta masyarakat untuk pindah secara baik-baik. Karena lahan tersebut oleh Perusahaan akan difungsikan untuk pembangunan Pariwisata.
“Sosialisasi ini sudah dari lima tahun silan, jadi masyarakat jangan mudah terprovokasi. Yang berhak mengeksekusi adalah pihak panitera melalui penetapan pengadilan,” sebut Jim, Senin (20/01/20).

banner 970x250

Disebutkan Jim, dari data yang ada sedikitnya 60 sampai 70 persen warga sudah pindah. Demikian ada yang masih bertahan. “Kami dari pihak Perusahaan sejak tahun 2015 silam sudah melakukan negosiasi melibatkan pemerintah setempat, dihadiri Tripika, termasuk dihadiri masyarakat yang menduduki lahan perusahaan. Dalam negosiasi itu masyarakat menyetujui untuk pindah. Herannya, belakangan justru Perusahaan dituding melakukan pengancaman terhadap warga. Kalau itu benar, saya jamin oknum-oknum itu bukan dari Perusahaan,” tegas Jim.
Lanjut Jim, pihak Perusahaan justru berlaku adil, antara lain pembangunan blok pariwisata justru menguntungan masyarakat setempat, disatu sisi terbukanya lapangan kerja dan yang utama akan direkrut tenaga kerja lokal, tepatnya masyarakat yang ada di Makalisung. Bahkan masyarakat  yang direlokasi pun diberikan tempat yang layak di lokasi kampung tidak jauh dari bibir pantai. Sehingga mereka yang ingin tetap berprofesi nelayan bisa beraktivitas seperti biasa, bahkan perusahaan bersedia menyiapkan lokasi tambatan perahu buat para nelayan. “Perihal ini juga sudah dibahasakan dalam pertemuan dengan warga. Jadi tidak benar kalau dibilang intimidasi terhadap masyarakat. Semua dibahasakan dengan baik-baik, ya.. sampai detik ini belum ada langkah hukum yang dilakukan pihak perusahaan. Bahkan berkas atau dokumen keapsahan kepemilikan juga sudah kami serahkan ke Polres Minut, termasuk di kantor Desa Makalisung. Yang saya dengar mungkin tinggal 14 kepala keluarga (KK) yang masih tersisah. Masyarakat yang sudah pindah benar-benar memahami situasi ini,” tambah Jim diiyakan Direktur PT. Cakra, Jeane Laluyan. (st/dw)

(Visited 88 times, 1 visits today)

Komentar