Imigrasi Bandara Samrat Manado Terapkan Sistem Interpol 1-24/7

Sulut Times,  Manado : Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado sebagai salah satu pintu masuk keluar orang ke/dari wilayah Indonesia terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta sarana yang dimiliki dalam rangka menjamin keamanan dan kedaulatan NKRI.

Kepala Unit Imigrasi Bandara Samrat, Keneth Rompas, menjelaskan bahwa upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sarana tersebut dilakukan sepanjang tahun 2019 ini melalui beberapa kegiatan.

“Yang pertama, pada awal bulan Juli telah dilakukan integrasi sistem keimigrasian dengan sistem I-24/7 milik Interpol dibawah koordinasi Divhubinter Polri dan Ditjen Imigrasi. Jadi dengan diintegrasikannya sistem ini, maka petugas imigrasi di Bandara Samrat akan dapat mengakses database Interpol yang berisikan data dan informasi pelaku kejahatan internasional/transnasional serta dokumen palsu pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan kru di konter Imigrasi”, katanya. 

Selanjutnya ditambahkan Keneth, 4 orang petugas Imigrasi Manado juga telah diberi kemampuan teknis dalam mendeteksi pelaku kejahatan transnasional terorganisir dan selanjutnya berkoordinasi dengan jejaring Interpol negara lain melalui Divhubinter Polri. 

“Dengan begitu, penanganan apabila ditemukannya pelaku kejahatan dan dokumen palsu akan lebih cepat dan terarah”, tambahnya. 

Diketahui,  Indonesia merupakan salah satu dari 194 negara anggota ICPO – Interpol atau International Criminal Police Organization, dimana negara-negara anggota Interpol bekerjasama dalam memberantas kejahatan internasional / transnasional yang membahayakan keamanan global.

Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Manado memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan bsngsa khususnya provinsi Sulut. 

banner 970x250

“Jadi dengan dikembangkannya sistem ini serta peningkatan kapasitas petugas Imigrasi Samrat, lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui kota Manado akan dapat terfilter dari hal-hal yang tidak diinginkan”, jelasnya. 

Adapun untuk menjamin keamanan negara, Sistem Interpol I-24/7 juga telah diimplementasikan di 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di 17 kota lain, baik bandar udara maupun pelabuhan laut, antara lain Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, Bandara Sultan Hadanudin, Pelabuhan Nongsa, Pelabuhan Batam Center, dan lain-lain.

“Ditargetkan hingga tahun 2020, seluruh bandar udara dan pelabuhan laut yang merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan terintegrasi dengan Sistem Interpol tersebut”, tutup Sumolang 

(Visited 8 times, 1 visits today)

Komentar