Ingin Daftar PPK, PPS dan KPPS Tapi Terkendala NIK Terdaftar di Parpol, Ini Cara dan Solusinya!

Sulut Times, MINAHASA : Perekrutan badan Adhoc akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Salah satu yang menjadi persyaratan adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol)

Untuk badan Adhoc meliputi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan , PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dam KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Melansir dari detik.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya mengaku telah menerima laporan atas pencatutan NIK dari 121 warga sipil yang digunakan sebagai kader partai politik. Selain itu, 282 anggota pengawas pemilu juga dicatut menjadi kader tersebut.

Menurut Bawaslu, terdapat sekitar 30 partai politik yang mencatut NIK mereka. Bahkan, identitas mereka juga didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Baca Juga  Wabup Minahasa Support Pelantikan IWO se-Sulawesi Utara

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).

Untuk mencegah hal tersebut, Kadiv sosdikliparmas SDM ( sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya manusia) KPU Minahasa Peter Maweikere mengimbau agar masyarakat yang ingin menjadi anggota badan Adhoc wajib mengecek data dirinya.

” Untuk mengecek data diri silahkan kunjungi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ,”ujar Maweikere saat di wawancara media ini di kantor KPU Minahasa,(Kamis,06/10/22)

Untuk kebutuhan di daerah Minahasa, Maweikere menyebutkan total sekitar 935 peserta Adhoc.

Baca Juga  Gubernur OD : Gereja Harus Menjadi Perekat Persaudaraan Antar Sesama Warga Gereja dan Masyarakat

” Untuk PPK 125 orang, 810 PPS dan untuk KPPS akan menyesuaikan dengan TPS di daerah,” ujarnya

Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Melalui situs ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.


Berikut tahapan pengecekannya:

  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Gulirkan dan klik pada bagian ‘Cek Anggota Parpol’
  3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘cari’
  4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

Baca Juga  Polres Minahasa Gelar Apel Pasukan Persiapan Pam Kampanye Terbuka dan Pemungutan Suara

Lalu, bagaimana cara mengadukannya?

  1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
  3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
  4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
  5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Demikian cara untuk mengecek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader partai politik. Jangan lupa untuk sering mengeceknya ya, supaya identitas Anda tidak disalahgunakan

(Visited 679 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar