Jasa Raharja Sulut Serahkan Puluhan Milyar Santunan Kecelakaan

Sulut Times, Manado : PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, selama tahun 2020 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 39 milyar.


Hal ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi, Kamis (14/01/2021) kepada media.


“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 21,9 milyar, luka-luka Rp. 16,3 milyar, cacat tetap Rp. 727,4 juta dan biaya penguburan sebesar Rp. 28 juta,” bebernya.


Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan menurun sebesar 12,30 persen. Dengan adanya penurunan penyerahan Santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan. Tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Jasa Raharja Sulawesi Utara Dukung Kehadiran ETLE Polda Sulut


Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.


Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS). Pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga  Peringati Bulan K3, Disnakertrans Sulut Gelar Baksos


Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


“Kami menghimbau kepada Masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan. Selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,”pungkasnya.

(Visited 11 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar