Jatah Pupuk Bersubsidi Sulawesi Utara Capai 39.530 Ton

“Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Bilamana ada petani yang bersuara pupuk langka bisa saja dia belum tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.” Imbuhnya

“Terkait opini yang berkembang, dimana  pembuatan E-RDKK belum tersosialisasikan ini tidak benar. Karena subsidi dari tahun 2017 pemerintah setempat lewat BPP dan PPL tiap kecamatan gencar dalam mensosialisasikan. Bahkan ada yang sampai dikunjungi satu per satu ke rumahnya untuk meminta data berupa Kartu Keluarga dan KTP nya”. Lanjutnya

Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah bisa diterapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi.

Baca Juga  Bapenda Sulut Bersihkan Sampah di Wawonasa

Berdasarkan keterangan yang kami dapat juga dari perwakilan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yakni AVP Sulawesi 1, Fery Fajar Dwi Prasetyo, saat kolaborasi bersama Dinas Pertanian & Peternakan Sulut kemarin. Selaku salah satu produsen yang diberikan kepercayaan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi pihaknya menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan Alokasi Provinsi yang turun berjenjang ke masing-masing kecamatan yang ada di provinsi Sulawesi Utara dan juga berdasarkan ERDKK serta aturan lainnya.

“Kami menyalurkan pupuk bersubsidi lewat kios/pengecer yang ada di tiap wilayah, berdasarkan Permentan No 49 Tahun 2020, sesuai HET yang telah ditentukan juga sesuai aturan yang berlaku. Dimana petani untuk tahun 2021 membawa Kartu Tani dan apabila di wilayah tersebut belum adanya kartu tani, berdasarkan surat edaran dari Direktorat  Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian yang di tanda tangani oleh Direktur Pupuk dan Pestisida Bapak Muhammad Hatta, ialah Penyaluran Pupuk Bersubsidi bagi wilayah yang BELUM menggunakan Kartu Tani dengan memberikan fotocopy KTP dan mengisi Form Penebusan sebagaimana lampiran 8 yang disiapkan oleh Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah masing-masing.” jelasnya.

(Visited 104 times, 1 visits today)

Komentar