Jelang HAKORDIA, Kejati Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi UNSRAT, Negara Rugi Rp4,3 Miliar

Sulut Times, MANADO – Momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) yang diperingati setiap 9 Desember disambut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dengan penegasan komitmen. Kejati Sulut baru-baru ini menetapkan dua orang mantan Koordinator Kerja Sama pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) sebagai tersangka kasus korupsi dana kerja sama.

​Kasus yang bergulir sejak 2015 hingga 2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.323.954.230,-.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejati Sulut dalam membersihkan lembaga publik dari praktik rasuah, sejalan dengan semangat Harkordia.

​“Penetapan tersangka yang kami lakukan menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini adalah pesan tegas bahwa Kejati Sulut tidak akan menoleransi tindak pidana korupsi. Kami akan terus bekerja keras untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Januarius Bolitobi di Manado pada Senin (8/12/2025).

Baca Juga  Corry Sengkey SH, Kuasa Hukum JW Dkk/cs Setidaknya Ada Keringanan, Hukuman Terhadap Klien Kami

​Dua tersangka yang ditetapkan adalah LT (Koordinator Kerja Sama periode 2015–2022) dan JL (Koordinator Kerja Sama periode 2022–2024). Keduanya diduga menyalahgunakan dana pembiayaan kerja sama PPLH-SDA UNSRAT dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT.

​Berdasarkan hasil penyidikan, Januarius Bolitobi menjelaskan dua modus utama yang dilakukan para tersangka:

​1. Rekening Bank Ilegal Melanggar Aturan Keuangan Negara

​Para tersangka diduga membuka empat rekening bank tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), yang melanggar PMK No. 252/PMK.05/2014 Pasal 5.

​2. Pembayaran Tanpa Dasar Prestasi Kerja

​Pembayaran kegiatan, termasuk penyusunan dokumen AMDAL, diduga dilakukan tanpa didasarkan pada prestasi pekerjaan riil dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 10 Kontrak Kerja Sama yang mengatur prosedur pembayaran.

Baca Juga  Bupati FDW Hadiri Penanaman Bibit Kelapa dan Buah-Buahan di Bukit Sasayaban

​Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek mengonfirmasi bahwa kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp4,323 miliar lebih.

​“Untuk kepentingan pembuktian, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, dan pendalaman aliran dana. Kejati Sulut berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan, menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi,” tutup Bolitobi.

(Visited 2,942 times, 1 visits today)

Komentar