Jelang Pergantian Tahun, Kapolda Sulut Ajak Rayakan Secara Sederhana

Apalagi katanya, saat ini Kapolri sudah mengeluarkan 2 Maklumat terkait kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu Maklumat Nomor 3/IX/2020 saat menghadapi Pilkada Serentak dan Maklumat Nomor 4/XII/2020 saat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara tentang pelaksanaan Natal dan pergantian tahun di masa pandemi covid-19 di Sulut.

“Ini harus kita patuhi bersama untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 karena Keselamatan Rakyat adalah panglima tertinggi,” ucap Irjen Pol RZ Panca Putra.

Menurutnya, data perkembangan covid-19 di Sulawesi Utara naik cukup signifikan dan sudah ada 8 wilayah kabupaten dan kota yang berada pada zona merah.

Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Utara bersama aparat terkait lainnya dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19, antara lain Gerakan Sulut Sejuta Masker, sosialisasi penerapan New Normal (3M), pengawalan dan pemakaman jenazah covid-19, penyemprotan disinfektan, kerjasama dengan lintas sectoral, pembentukan Tim Pemburu Pelanggar Covid-19, sosialisasi penggunaan masker dan pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga  Penganiayaan Berujung Maut, Pria Palamba Tewas di Taraitak

“Mudah-mudahan dukungan dan kerja sama yang sudah diberikan oleh Forkopimda, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan teman-teman media dapat bermanfaat untuk kita semua dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mewujudkan Sulut yang lebih baik lagi kedepan,” ujar Irjen Pol RZ Panca Putra.

(Visited 43 times, 1 visits today)

Komentar

Berita terkait