Suluttimes.com, MINUT — Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan bahwa pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah merupakan tanggung jawab Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I, mulai dari verifikasi hingga pengerjaan.
Penegasan itu disampaikan Joune dalam Rapat Pendampingan Hukum antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado, 8 Oktober 2026.
Joune mengungkapkan, dari 2.978 usulan bedah rumah yang diajukan Pemkab Minahasa Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sebanyak 1.213 usulan lolos verifikasi. Dari jumlah tersebut, 642 unit telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK), tetapi baru 28 rumah yang selesai dikerjakan.
“Yang menentukan mana yang lolos, mana yang tidak, itu juga dari balai. Batasan kami hanya sampai mengusulkan,” tegas Joune.
Ia menjelaskan, dalam skema saat ini, pemerintah kabupaten hanya mengajukan calon penerima melalui aplikasi, sedangkan verifikasi dan pelaksanaan program menjadi kewenangan Balai. Karena itu, ia meminta agar lambatnya progres tidak menimbulkan kesan bahwa Pemkab Minut tidak mendukung program pemerintah pusat.
Joune juga menyoroti kendala penyaluran bantuan di wilayah kepulauan. Dengan nilai bantuan Rp20 juta per rumah, biaya pengangkutan material yang lebih mahal menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, persyaratan administrasi juga dinilai menyulitkan sebagian warga.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I mengakui keterbatasan personel karena harus menangani tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Gorontalo. Persoalan biaya distribusi material ke wilayah kepulauan juga akan menjadi bahan kajian pemerintah pusat untuk program tahun berikutnya.
Secara keseluruhan, Balai menargetkan 10.800 unit rumah melalui program BSPS di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara pada 2026, dengan total sasaran mencapai 14.000 unit jika digabungkan dengan program perumahan lainnya.(dw/st)

























Komentar