Dilaporkan Penyidik Polresta Manado ke-Polda Sulut Diduga BAP dan Tanda Tangan Dipalsukan

Sulut Times, Manado : Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penyidikan perkara pidana dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara. Seorang warga Kabupaten Minahasa, Titaribka Tambahani, melaporkan oknum penyidik Unit 2 Ekonomi Polresta Manado terkait dugaan perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemalsuan tanda tangan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/644/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 7 Oktober 2026.

Titaribka datang bersama tim kuasa hukumnya ke Mapolda Sulut. Laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen BAP yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

Titaribka yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan mengaku terkejut ketika melihat dokumen BAP miliknya dalam persidangan pada 28 September dan 7 Oktober 2026.

Menurut pihak pelapor, terdapat perbedaan tanda tangan dalam BAP tersebut. Selain itu, muncul keterangan tambahan yang disebut tidak pernah disampaikan Titaribka ketika menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Titaribka, Marcsano, mengatakan laporan ke Polda Sulut merupakan tindak lanjut dari temuan yang muncul selama persidangan.

“Kehadiran kami di Polda Sulut saat ini dalam hal menindaklanjuti apa yang telah terungkap dalam fakta persidangan tadi siang. Dan pada sidang sebelumnya, yang terungkap di dalam fakta persidangan,” ujar Marcsano kepada TeropongRakyat.com

Ia menduga perubahan tidak hanya terjadi pada BAP milik Titaribka, tetapi juga pada dokumen pemeriksaan saksi bernama Noldi Lilak.

Baca Juga  Polda Sulut Peduli Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana ke-Aceh Sumatera Barat dan Sumatera Utara

“Diduga keras ada rekayasa perkara palsu melalui dokumen-dokumen otentik, yaitu Berita Acara Pemeriksaan klien kami, Ibu TITARIBKA TAMBAHANI, dan juga saksi Bapak/Saudara Noldi Lilak,” kata Marcsano.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu diproses secara hukum karena berkaitan langsung dengan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

“Nah, kami datang ke Polda Sulut, kami membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana yang terjadi di dalam fakta persidangan yang terungkap pada tanggal 28 September kemarin dan pada siang tadi. Maka dari itu, kehadiran kami di Polda Sulut ini, kami akan menindaklanjuti hal mana dugaan tindak pidana yang telah terjadi itu agar dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Marcsano juga menegaskan pihaknya meminta proses hukum dilakukan terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat.

“Siapa pun yang melakukan dugaan pemalsuan BAP ataupun tanda tangan, kami akan minta agar dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dugaan tersebut semakin mengemuka ketika penyidik Polresta Manado berinisial Fenly Manangkot hadir sebagai saksi verbalisan dalam persidangan.

Tim kuasa hukum menyebut penyidik tersebut tidak dapat memberikan penjelasan secara pasti mengenai keabsahan tanda tangan maupun isi BAP yang diterbitkan dalam proses penyidikan Polresta Manado.

“Dugaan kami di sini, penyidik tersebut yang telah hadir memberikan keterangan sebagai verbalisan di dalam persidangan Yang Mulia yang telah kami laksanakan tadi terungkap dalam fakta persidangan, yang bersangkutan tidak dapat untuk menjawab atau tidak dapat membenarkan hal mana tanda tangan dan atau berita acara yang telah lahir dari Polresta Manado sehingga dibawa ke persidangan Pengadilan Negeri Manado. Makanya, dari dugaan-dugaan itu kami resmi membuat laporan polisi,” bebernya.

Baca Juga  HUT Bhayangkara Ke-78, Polri Gelar Bakti Sosial Kesehatan Se-Indonesia

Marcsano kemudian menyebut identitas terlapor dalam laporan tersebut.

“Terlaporkannya di sini yaitu penyidik atas nama Fenly Manangkot,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Sebut Ada Perbedaan Dokumen

Kuasa hukum lainnya, Samuel Tatawi, S.H., menyebut pihaknya menemukan perbedaan antara dokumen BAP yang berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, dan penasihat hukum.

Ia menilai dugaan perubahan dokumen tersebut telah merugikan kliennya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Klien kami ini dikriminalisasi. Makanya kami menggunakan hak hukum dari klien kami untuk mengajukan laporan resmi. Langsung diajukan oleh klien kami hari ini. Nah, dalam hal terkait BAP yang kami duga telah ditambah, telah dirubah, dan tanda tangan juga dipalsukan, bayangkan di BAP yang sama dengan nama terdakwa yang sama, BAP yang sama, tetapi untuk BAP dari Jaksa Penuntut Umum dengan BAP yang ada di Hakim, Majelis Hakim, dengan kami penasehat hukum itu berbeda. Baik dari tanda tangan maupun tulisan angka Waktu dalam BAP,” tegas Samuel.
Menurut Samuel, perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Baca Juga  Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan

Siapkan Laporan ke Propam

Tidak berhenti pada laporan pidana, tim kuasa hukum juga menyiapkan laporan ke Divisi Propam Polda Sulut.

Langkah itu disebut perlu dilakukan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Kami akan ajukan juga laporan ke Divisi Propam yang ada di Polda Sulut, karena apa? Ini menyangkut nasib orang, ini menyangkut nasib klien kami. Ini masyarakat Republik Indonesia loh, yang harus kita jaga. Jadi menurut hemat kami, penyidik tersebut dalam Pasal 242 KUHP lama itu ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Kenapa? Karena sudah merugikan klien kami, sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ancaman hukumannya tidak main-main, 9 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan tersebut kini telah tercatat di SPKT Polda Sulut. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pemalsuan BAP dan tanda tangan tersebut secara profesional serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan itu terbukti.

                  ((Jack Latjandu)).

(Visited 4 times, 4 visits today)

Komentar