Kadisos PMD Panggil Kades Darunu, Soal Dugaan Pungli

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadisos PMD) Minahasa Utara (Minut), Alpret Pusungulaa SSos telah memanggil Kepala Desa (Kades) Darunu, Kecamatan Wori guna meminta klarifikasi perihal dugaan pungutan liar (Pungli) yang tersebar di masyarakat.
Bukan hanya Pungli, bahkan terkait pemberhentian aparat Desa setempat. Sementara penjabat Kepala Desa atau Kumtua berstatus pelaksana tugas (Plt), notabene tidak miliki kewenangan untuk itu.

“Saya sudah panggil Kumtua Desa Darunu, dipertemukan langsung dengan Asisten I dan Sekda,” sebut Pusungulaa, Jumat (27/08/21).

Dihadapan Sekda dan asisten I, Plt Kumtua menampik soal dugaan pungutan, akan tetapi permintaan bantuan berupa sumbangan untuk membayar biaya penasehat hukum dalam membela perkara tanah milik pemerintah Desa yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi. “Keputusan permintaan sumbangan sudah melalui kesepakatan bersama, antara pemerintah Desa, BPD melalui forum musyawarah,” jelas Pusungulaa mengutip pernyataan Plt Kumtua Durungu.

Baca Juga  Vaksin Covid-19 Tiba di RSUD MWM Minut

“Bahkan uang itu katanya sudah dikembalikan ke masyarakat,” tambah Pusungulaa.

Sementara soal pemberhentian aparatur Desa, dijelaskan Pusungulaa itu tidak benar.

“Hanya surat peringatan, bahkan sudah dilayangkan peringatan darurat kedua. Namun salah dalam penggunaan judul surat,” ujar Kadisos PMD.

Pusungulaa mengaku, pihaknya akan memanggil perangkat Desa yang berseteru dengan Kumtua, agar semuanya menjadi jelas. “Setelah Kumtua, perangkat Desa dimaksud akan kami panggil juga untuk minta klarifikasi, dipastikan Senin (30/08/21). Secepatnya biar tidak terjadi miskomunikasi antara apartur Desa dengan Plt Kumtua,” tegas Pusungulaa menambahkan harmonisasi dalam komunikasi antara Kepala Desa dengan Perangkat sangat diperlukan dalam menjalankan roda pemerintahan Desa. (dw/st)

(Visited 10 times, 1 visits today)

Komentar