Sulut Times, Manado : Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Peluncuran Taxpayers’ Charter 2025 dan Implementasi Coretax Manado, 4 November 2025-Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak(KanwilDJP)
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen DJP untuk
meningkatkan kolaborasi, menyerap aspirasi masyarakat, serta memperkuat kualitas pelayanan perpajakan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 60 orang perwakilan pemangku kepentingan, terdiri dari wajib
pajak, akademisi (Tax Center), asosiasi profesi, instansi pemerintah, serta perwakilan media.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menyampaikan bahwa penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
Sekitar 70 persen penerimaan negara bersumber dari pajak, yang menjadi energi penggerak bagi terwujudnya Asta Cita Nasional — delapan cita-cita pembangunan pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai arah menuju Indonesia Emas 2045.”Beliau juga menekankan pentingnya integritas seluruh elemen bangsa dalam meningkatkan tax ratio Indonesia dari level 10,4 persen menuju tingkat yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan riset dari expert yang menunjukkan adanya korelasi antara tingkat persepsi korupsi
suatu negara dan tax ratio-nya. Negara dengan indeks persepsi korupsi yang baik cenderung memiliki tax ratio yang relatif tinggi, begitu juga sebaliknya, negara dengan indeks persepsi
korupsi yang tidak baik, cenderung memiliki tax ratio yang lebih rendah.
Pada kesempatan tersebut, secara simbolis diserahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) 2025 kepada perwakilan peserta FKP. Piagam tersebut berisi delapan hak dan delapan kewajiban Wajib Pajak, dan menjadi deklarasi komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk membangun hubungan yang adil, setara, dan saling menghormati
antara fiskus dan Wajib Pajak.
Kepala Kanwil juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti sosialisasi dan mulai
mempelajari sistem Coretax DJP, yang akan digunakan sebagai saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk Tahun Pajak 2025, yang akan dilaporkan pada
bulan Maret dan April 2026.
Forum ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang diisi dengan berbagai tanggapan dan masukan dari para peserta. Kanwil DJP Suluttenggomalut menegaskan komitmennya untuk
terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, menindaklanjuti setiap masukan
konstruktif, serta melaksanakan edukasi perpajakan secara masif guna mendukung kesuksesan implementasi Coretax dan mewujudkan sistem perpajakan yang modern, adil,
dan berintegritas.
“Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak kita semua karena pajak adalah wujud kegotongroyongan untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Eureka
Putra.  ((Jackson Metuak)).
Kanwil DJP Suluttenggomalut Gelar Forum Konsultasi Publik 2025 Mewujudkan Pajak Taxpayers
(Visited 13 times, 1 visits today)
























Komentar