Lelaki Asal Kawangkoan Minahasa, Diamankan Curi Kabel PLN di Minut

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Lelaki inisial AS (47), warga asal Desa Kawangkoan, Kabupaten Minahasa akhirnya digelandang Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut), Selasa (11/11/25).

Pelaku diamankan sekitar pukul 04.16 WITA di Mapolres Minahasa Selatan (Minsel). Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi cepat antara Polres Minahasa Utara dan Polres Minahasa Selatan (Minsel).
AS ditahan bersama barang bukti kabel jaringan listrik jenis aluminium milik PT PLN Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Airmadidi.

Awalnya Tim Resmob Polres Minsel berhasil menemukan keberadaan pelaku, kemudian melakukan penangkapan. Setelah dilakukan koordinasi, lelaki AS langsung digelandang TIM Resmob Polres Minahasa Utara, bersama barang bukti ke Mako Polres Minut untuk diproses lanjut.

Baca Juga  Kumtua Watutumou Apresiasi Masyarakat Peduli Dengan Kemajuan Desa

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie Jabar SIK MSi ketika dikonfirmasi tak menampik hal ini. Dari laporan yang masuk lanjut Kapolres, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menggunting kabel jaringan di wilayah Kecamatan Kema, Kab Minahasa Utara pada bulan Oktober lalu.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Penyidik juga berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Minut, Iptu Lega Ikhwan Herbayu STrk.

Dihimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap persoalan-persoalan yang bisa mengganggu Kamtibmas, apalagi pencurian aset fasilitas umum.

“Kalau melihat aksi-aksi yang mencurigakan segera melapor ke aparat kepolisian terdekat,” pesan Kapolres. (dw/st)

Baca Juga  Komisi I Pastikan Kesiapan Pilkada di Minut

Popular posts:

(Visited 80 times, 1 visits today)

Komentar