Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kebijakan pemerintah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat apresiasi Kumtua Desa Lembean, Veible N. Katuuk AMd Kes.
Apalagi disebutkan Katuuk, Desa Lembean berada di Kecamatan Kauditan, kategori zona merah sebagaimana ditegaskan bupati Joune Ganda, dua Kecamatan yakni wilayah Kecamatan Kalawat dan Kauditan masuk zona merah. “Saya imbau masyarakat Desa Lembean patuhi anjuran pemerintah, terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes), hal ini penting bagi kenyamanan bersama,” imbau ibu Lowry sapaan akrab Kumtua Desa Lembean, Rabu (07/07/21).
Disebutkan Katuuk, pihaknya
beberapa hari kemarin bertempat di kantor Desa kembali mengadakan pertemuan dalam kaitan sosialisasi penanganan dan pencegahan Covid-19, dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, juga aparat Kepolisian. Hal ini dilakukan, mengingat jumlah penularan virus corona terus meningkat melihat kondisi yang terjadi belakangan ini. “Bagaimana menerapkan kewaspadaan, pembatasan kegiatan masyarakat. Ini perlu dukungan semua pihak, terutama masyarakat yang terkadang mengabaikan anjuran pemerintah. Kita perlu saling mengingatkan, dimulai dari kesadaran diri sendiri, keluarga,” timpal isteri seorang perwira Polisi di Mapolres Minut.
“Gencarnya operasi Yutisi oleh Kepolisian dan aparat terkait, mewakili pemerintah Desa, kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan Prokes, juga pakai helm saat mengendara khusus kendaraan R2,” tambahnya. (dw/st)
























Komentar