Sulut Times, Manado : Kejati Sulut Sita Uang Tunai Rp18,8 Miliar, Dore Emas 89 Gram dan Dokumen Tambang dalam Pengembangan Kasus Korupsi PT HWR
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menggeledah tiga lokasi berbeda dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT HWR pada periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Kantor Pemasaran IT Center lantai 3, sebuah lokasi di Desa Tateli yang dikenal sebagai Taman Parafon, serta sebuah rumah di kawasan Kompleks Bahu Mall.
Dalam konferensi pers, Kejati Sulut menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang saat ini masih terus dikembangkan.
“Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, kami menemukan sejumlah dokumen pertambangan yang berkaitan dengan PT HWR, perlengkapan pemurnian emas, dore emas seberat 89 gram, serta uang tunai dalam jumlah sangat besar,” ujar penyidik.
Temuan paling mencolok adalah uang tunai sebesar Rp18.866.836.000, yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing.
Meski demikian, Kejati belum merinci nominal maupun asal negara mata uang asing tersebut.
“Ada dari beberapa negara, baik kawasan Asia maupun Eropa.
Untuk rinciannya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses inventarisasi,” jelasnya.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa rumah yang digeledah terkait dengan pihak berinisial EL dan GA. Saat penggeledahan berlangsung, penghuni rumah berada di lokasi dan berstatus sebagai saksi.
Proses penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP dengan melibatkan aparat pemerintah setempat, termasuk lurah, serta disaksikan oleh penghuni rumah. Berita acara penggeledahan juga telah dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan pengusaha berinisial J, Kejati Sulut belum memberikan kesimpulan.
“Itu yang sedang kami dalami.
Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, dan hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas penyidik.
Kejati juga mengungkapkan bahwa pemilik rumah telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Hingga saat ini, sekitar 25 saksi telah memberikan keterangan yang mengarah kepada pihak berinisial EL.
Penyidik menegaskan, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap dugaan aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR.
“Kami meminta masyarakat dan rekan-rekan media bersabar. Proses penyidikan masih terus berjalan dan setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
((Jack Latjandu)).























Komentar