Suluttimes.com, MANADO – Wakil Bupati Minahasa Utara (Wabup Minut) Kevin W. Lotulung SH MH turut menyaksikan pelaksanaan Perkawinan Massal di kantor gubernur Sulawesi Utara, Selasa (21/07/26).
Bukan sekedar menyaksikan, melainkan ikut mendampingi sedikitnya 22 pasangan calon pengantin asal Minahasa Utara yang didaftarkan dalam Perkawaninan Massal, kerjasama Pemprov Sulut dengan Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
Kehadiran Wabup bersama Kepala Dinas Dukcapil Minut Anita Enoch SH, MSi, sekaligus memperlihatkan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mendukung kepastian hukum, khususnya dalam memfasilitasi legalitas pernikahan bagi pasangan calon yang belum tercatat secara negara.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE juga menjadi saksi pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Massal bagi 131 pasangan se-Sulut.
Gubernur mengataka. bahwa pelaksanaan pencatatan perkawinan menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri melalui pencatatan perkawinan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya pencatatan tersebut, setiap pasangan memperoleh status hukum yang jelas serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dalam kehidupan berkeluarga,” sebut Gubernur.
Hal senada dijelaskan wakil bupati Minut Kevin Lotulung, bahwa program pencatatan perkawinan massal ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan administrasi, status perkawinan sah secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diharapkan dari kegiatan ini, semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan lengkap, sehingga tercipta tertib administrasi serta kepastian hukum bagi setiap keluarga.
“Keikutsertaan Pemkab Minut dalam program kawin massal merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, berpihak kepada masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Setelah ini akan diterbitka. Kartu Keluarga (KK) serta layanan lainnya dalam keluarga,'” sebut Kevin.
Kegiatan perkawinan massal berlangsung tertib dan lancar, halnya peserta yang telah menyelesaikan proses pencatatan bakal menerima dokumen kependudukan sebagai bukti sah perkawinan mereka. (dw/st)




























Komentar