Kajari Tegaskan Uang Hasil Tipikor Harus dikembalikan Dalam waktu 1 Bulan dan Tidak Boleh Dicicil

Sulut Times, Manado  :  Demi menyelamatkan uang negara pada kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) anggota DPRD Manado periode 2014-2019, saat ini tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Saat dihubungi media pada hari Rabu, 05/02/20.Selaku Kajari Manado Maryono menegaskan kalau uang tersebut harus dikembali secara utuh dengan batas waktu 1 bulan.

“Untuk penyelamatan kerugian negara tetap diutamakan, dan mereka (legislator manado 2014-2019) melalui satu perwakilan telah berkonsultasi. Di sini kami telah menegaskan agar kerugian uang negara dikembalikan, dengan tenggang waktu 1 bulan,” ungkap Maryono

Maryono menegaskan kalau proses pengembalian tidak boleh dilakukan secara cicil.

“Harus dikembalikan penuh, tidak boleh dicicil, untuk satu anggota dewan itu hitungan sekitar 150-200 juta. Prosesnya nanti kami akan menghadirkan pihak BRI, dan begitu terjadi pengembalian, uang langsung disetorkan ke kas negara,” pungkas Kajari Manado, didampingi Kasie Intelnya, Theodorus Rumampuk.

Baca Juga  VAP: Puji Sukur Pemkab Raih WTP ke-5

Terpisah, Kasie Pidsus Kejari Manado, Parsaoran Simorangkir menambahkan bahwa sampai saat ini, dugaan Tipikor penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Manado periode 2014-2019 di tingkat penyidikan masih berproses. “Saat ini masih didalami, kami terus bekerja,” tanggap Simorangkir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Kejari Manado secara resmi telah menaikkan status kasus dugaan Tipikor DPRD Manado, dari tahap penyelidikan ke penyidikan (sidik).

Hal tersebut ditandai dengan keluarnya surat perintah penyidikan nomor : Print-223/P.1.10/Fd.1/01/2020, Jumat (31/01).

Adapun kerugian negara yang teridentifikasi sementara berjumlah sekitar Rp6,3 miliar lebih.

(Visited 17 times, 1 visits today)

Komentar