Sulut Times, Manado : Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana umum sepanjang tahun 2019 antara lain Tipikor Badan Balai Arkeologi, Tipikor Kegiatan rambu-rambu lalu lintas oleh Dinas perhubungan kota manado tahun anggaran 2014 dan 2015, dan tindak pidana bea cukai.
Dari semua perkara diatas sudah pada tahap eksekusi dan telah membayar uang kerugian atau uang pengganti sebesar Rp1.050.405.120 (satu milyar lima puluh juta empat ratus lima ribu seratus dua puluh rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono membenarkan hal tersebut. “Untuk uang pengganti tipikor dan pidana denda perkara bea cukai sudah kami (Kejari) setorkan ke kas negara,” Ujar Maryono.
Diketahui masih ada kasus tipikor yang sementara dalam tahap penuntutan dengan total uang hasil korupsi sebesar Rp 559.429.287 dengan terdakwa Soraya Juniarti Taufik dan Pakaya.
Menurut Maryono kasus tersebut belum selesai dan sementara ditangani.
“Perkara tersebut masih sementara berlangsung dan ada pada tahap penuntutan, pasti kalau sudah dieksekusi kami akan beritahu dan akan kami setorkan ke kas negara,” terang Kejari.
Sebagai rincian hasil perkara korupsi yang sudah dikembalikan ke kas negara yaitu Tipikor kegiatan rambu-rambu lalu lintas DisHub Kota Manado tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp. 190.200.200, Like Thung perkara Cukai sebesar Rp. 60.888.950, Stenlie Siamando perkara Cukai denda sebesar Rp. 190.316.160, Bonifasius Atmabhakti Tooy tipikor Badan Balai Arkeologi Rp. 223.000.000, Joko Siswanto perkara Sda Rp. 136.000.000 dan Bagas Narendra perkara Cukai Rp. 250.000.000.
Kejari menegaskan bahwa akan terus mengawasi setiap uang negara yang diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu dan akan berusaha ekstra untuk mengungkap setiap kasus tipikor yang ada.
“Tahun 2020 ini kami akan terus berupaya semaksimal mungkin, bekerja keras untuk melayani masyarakat karena semua yang kami lakukan untuk kepentingan masyarakat,” tutur Maryono.
Komentar