Kejati Sulut Tahan Adik Bupati Minut

Sulut Times, MANADO : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan tersangka adik Bupati Minahasa Utara Alexander M. Panambunan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai Desa Likupang tahun 2016 silam.

Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH yang diwakili oleh Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH.MH dalam press rilisnya mengatakan, pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021 pukul 17.00 Wita telah dilakukan penahanan terhadap Alexander M. Panambunan.

“Penahanan terhadap tersangka atas nama Alexander Moses Panambunan; Umur 50 tahun; Pekerjaan Wiraswasta, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., MH, ” ujarnya

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas Bidang Penegakan Hukum, Kapolda Kunjungi Kejati Sulawesi Utara

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 s/d 09 Februari 2021.

(Visited 67 times, 1 visits today)

Komentar