Kejati Sulut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Tagulandang Sitaro

Sulut Times, Manado : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa malam.

Ketiga tersangka tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hitam. Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulut langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pagi hari.

Dari total empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, Kepala BPBD Sitaro, Joy Sagune, belum ditahan karena alasan kesehatan.

Adapun para tersangka masing-masing adalah mantan Penjabat Bupati Sitaro, Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro, Joy Sagune, serta pihak swasta atau kontraktor, Denny Tondolambung.

Baca Juga  Tim Resmob Polresta Manado Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite

Usai menjalani pemeriksaan, tiga tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Malendeng, Manado, menggunakan mobil tahanan Kejati Sulut untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses hukum.

Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dana bantuan kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk meringankan beban masyarakat terdampak bencana.

Kejati Sulut masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Diketahui, kasus ini bermula dari bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia sebesar Rp35,7 miliar untuk renovasi rumah korban erupsi Gunung Ruang di Sitaro pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga  Saksi Mabuk, Walangitan Sesalkan Tindakan JPU

Namun, realisasi anggaran tersebut diduga terlambat atau melewati batas waktu tiga bulan pascabencana. Kondisi itu memicu dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp22 miliar.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir, sementara Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya.

           ((Jack)).

(Visited 33 times, 1 visits today)

Komentar