Kemenkumham Sulut Sosialisasikan Pendataan Pemukim Asing Tanpa Dokumen

Sulut Times, Bitung – Pendataan warga asing tanpa dokumen menjadi salah satu permasalahan yang sedang di hadapi Kemenkumham Sulut.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara Junita Sitorus didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur Lucky Mawikere, Kepala Bidang Perizinan dan Teknologi Informasi Keimigrasian (Anak Agung Bagus Narayana), Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Agus Ruhadi dan Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kumeter J. Karundeng mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman terkait penanganan Pemukim Asing Tanpa Dokumen yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Dipimpin oleh Kepala Kantor P. Hananto Kuscahyono dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T.N. Momongan dan pejabat struktural di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Baca Juga  PT. MCL Salurkan 5 Ton Beras Buat Masyarakat Minut Terdampak Covid-19

Rapat bersama Pemerintah kota Bitung yang dipimpin oleh KadivIM ini membahas permasalahan keimigrasian yaitu Pendataan Pemukim Asing Tanpa Dokumen.

Rapat pembahasan Nota Kesepahaman terkait pendataan orang asing ini merupakan landasan dalam pelaksanaan pendataan pemukim asing tanpa dokumen di wilayah Kota Bitung.

“Pendataan yang dilakukan oleh Imigrasi nantinya dapat dimanfaatkan sebagai media informasi untuk pihak-pihak terkait dalam penanganan pemukim asing tanpa dokumen di wilayah Kota Bitung. Diharapkan permasalahan terkait pemukim asing tanpa dokumen dapat teratasi,”ujar Siturus

(Visited 17 times, 1 visits today)

Komentar