KETUA PENGADILAN NEGERI MANADO, PANITRA Juru Sita Dilaporkan Ke-Polda Sulawesi Utara
Sulut Times, Manado : Eka Dicky Mantik Merasa Keberatan Yang Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado Panitra dan Juru Sita
Eka Dicky bahwa Saya tidak terima atas eksekusi rumah kami, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Dan saya kaget ketika tiba rumah suda dalam keadaan kosong barang-barang dalam rumah suda tidak ada entah kemana.
Menurut Eka Dicky bahwa untuk pelaksanaan eksekusi minimal harus ada surat pemberitahuan kepada kami,”seminggu atau dua Minggu sebelum pelaksanaan eksekusi,tegas Dicky//
Dan kalau ada pemberitahuan pelaksanaan eksekusi itu kan kami bisa angkat barang kami sendiri,ucap Dicky//
Menurut Dicky bahwa barang miliknya ada juga yang hancur bahkan ada yang bilang termasuk salah satu Ijazahnya, tutur Decky Mantik
Eka Dicky Mantik keberatan kepada panitra dan juru sita tidak bisa memperlihatkan bukti surat eksekusi rumah//
Lanjut Eka Dicky bahwa mereka suda melakukan pencurian barang-barang kami di rumah baik sofa,kulkas spring bed, dan barang-barang lainnya yang ada dalam rumah kami.
Trus ungkap Eka Dicky Mantik saya sudah membuat laporan Polisi yaitu yang terlapor masing-masing adalah : Ketua Pengadilan Negeri Manado : panitra PN Manado : Jurusita PN Manado : Juru sita Rudy Sumblang dan Juru Sita Janes kategu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/654/IX/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 26 September 2025.
((jacklatjandu)).
























Komentar