Kinerja Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April 2024 Jumlah Wajib Pajak Penghasilan Yang Melaporkan

Sulut Times, Jakarta : 3 Mei 2024 Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun
pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya adalah sebanyak
1.044.911 Wajib Pajak Badan.

Jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan
PPh tersebut tumbuh 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

banner 970x250

Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui
sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form,
dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke
Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib
Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT.

Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut
tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target
rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai.

Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib
SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT.

Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

Artinya,” jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta
SPT.

Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.

Sebagai penutup, Dwi mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera
melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang
telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Narahubung Media :
Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak.

(jlm/St).

(Visited 17 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar