Kodaeral VIII Ungkap Dugaan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida Ilegal

Sulut Times, MANADO – Tim Quick Response 8 (QR8) Kodaeral VIII menghentikan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) di Pelabuhan Feri Bitung. Petugas menyita total 1,45 ton sianida yang menumpang kapal penumpang KMP Labuan Haji.

​Wakil Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Pertama TNI Tony Heryanto, S.E., M.Sc., membeberkan keberhasilan operasi tersebut dalam konferensi pers di Manado, Jumat (6/3/2026). Ia menegaskan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi intelijen mengenai truk ekspedisi hijau yang mengangkut barang ilegal.

​Laksma TNI Tony Heryanto menjelaskan bahwa Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) mendeteksi posisi KMP Labuan Haji melalui Automatic Identification System (AIS) pada pukul 18.00 WITA. Kapal berbendera Indonesia tersebut terpantau sedang melaju menuju Bitung.

Baca Juga  Bupati Wongkar hadiri Pembukaan APKASI EXPO 2025 di Tangerang Banten

​”Kami segera menggerakkan Tim QR8, unsur intelijen, dan menggandeng Bea Cukai untuk mencegat truk sasaran di pelabuhan,” ujar Tony.

​Tepat pukul 22.00 WITA, saat kapal sandar, tim gabungan langsung merangsek masuk dan menggeledah truk ekspedisi bernomor polisi BB 8985 BY. Di dalam bak truk, petugas menemukan 29 koli sianida dengan berat masing-masing 50 kilogram.

​Berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, nilai total 1.450 kilogram sianida tersebut mencapai Rp1.015.000.000. Tony menyebut potensi kerugian negara sangat besar jika barang berbahaya ini lolos ke pasaran ilegal.

​”Pengangkutan ini menabrak aturan pelayaran. Mereka melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah menjadi UU Nomor 66 Tahun 2024, serta sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan terkait angkutan barang berbahaya,” tegas Tony.

​Pihak Kodaeral VIII telah membawa seluruh barang bukti dan truk pengangkut ke Mako Kodaeral VIII Manado untuk pemeriksaan mendalam. Selanjutnya, TNI AL akan menyerahkan kasus ini kepada Bea Cukai Sulawesi Utara guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Geger! Dugaan Korupsi 20 Tahun, Kejati Sulut Geledah Kantor ESDM dan PT HWR

​Laksma Tony memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk Sulawesi Utara untuk mencegah masuknya material berbahaya yang dapat merusak lingkungan maupun keamanan warga.

(Visited 24 times, 1 visits today)

Komentar