KPU Minut Gelar Sosialisasi Penyusunan Program Visi-Misi Bakal Paslon Kepala Daerah

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Hendra Lumanauw menegaskan visi-misi program perlu disiapkan oleh bakal pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Selanjutnya dalam penyusunan program perlu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Kesiapan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 yang telah mengalami perubahan sampai, yang terakhir Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 yang dikenal dengan UU No.10 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota, Wakil Walikota.

Perihal ini disentil Ketua KPU Minut dalam Rapat Koordinasi dan
Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai RPJPD, berlangsung di The Sentra Hotel, Kamis (01/08/24).

“Visi-misi dan program perlu disiapkan Pasangan Calon. Ini penting untuk disampaikan notabene sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” sebut Hendra sapaan akrab Ketua KPU Minut.

Dikatakan, tahapan pencalonan sesuai agenda digelar KPU terhitung sejak tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Dilanjutkan dengan pendaftaran Paslon dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Jadi ada 3 hari ruang pendaftaran dibuka oleh KPU.

“Kalau ditanyakan kepada kami KPU, berapa pasangan calon? KPU akan menjawab, sampai sekarang belum ada pasangan calon. Karena penetapan pasangan calon, setelah proses penelitian persyaratan itu bergulir sejak tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024,” ujar Hendra.

Lebih lanjut katanya, nanti tanggal 22 September, KPU Minut akan menetapkan Pasangan Calon yang akan berkompetisi dalam hajatan Pilkada Minahasa Utara.

“Kalau mau pemanasan silahkan, itu sah-sah saja asalkan prinsip edukatif dan taat regulasi. Jadi tidak masalah, meski sifatnya adalah lexspesialis Undang-undang Pilkada, tapi kita tidak mengesampingkan Undang-Undang lainnya,” jelasnya.

Contohnya, kalau baliho yang dipasang katakanlah menghalangi pandangan mata, pasti ada undang-undang lalu lintas yang ditegakkan, kalau yang dipasang sudah mengganggu ketertiban umum, tentunya Perda akan ditegakkan. Jadi tidak ada alasan bagi kita mengatakan bahwa belum masuk tahapan, jadi belum ada regulasi.

Di Kabupaten Minahasa Utara, sejak tanggal 8 – 12 Mei 2024 lalu dimana KPU juga telah membuka ruang khusus calon perseorangan untuk memasukan syarat dukungan calon.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan hingga pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024 tidak ada paslon perorangan, demikian untuk pendaftaran calon dipastikan lewat jalur Partai Politik (Parpol).

Hendra menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, Parpol pengusung syaratnya memiliki 20 persen dari total kursi di DPRD Minahasa Utara.

“Mari kita berkomitmen untuk menghormati regulasi dan memberi edukasi kepada publik diruangnya masing-masing,” kuncinya.

Sosialisasi ini menghadirkan nara sumber diantaranya tenaga ahli BAPPEDA Prof Dr Ir Rene Charles Kepel DEA, Kepala BAPPEDA Minut Hanny Tambani S.Sos.
Turut hadir Ketua-Ketua Parpol atau yang mewakili, Ormas, LSM, tokoh pemuda dan PPK sebagai peserta. (dw/st)

(Visited 18 times, 1 visits today)

Komentar