Kronologi Penikaman di Desa Kiawa : Rokok dan Miras Berujung Maut


MINAHASA, Sulut Times – Seorang pemuda berinisial JU (22) telah ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman oleh terduga pelaku YMM (20) di Desa Kiawa Dua, Kecamatan Kawangkoan Utara, Minahasa. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari dan diduga berawal dari cekcok yang dipicu oleh pengaruh minuman keras.


Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Polres Minahasa pada Rabu (23/7/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Kanit 1 Pidum Jatanras Aipda Endro Purnomo, dan Kasi Humas AKP Michael A.J. Siwu, Kapolres menerangkan bahwa awalnya terduga pelaku YMM, korban JU, dan beberapa saksi sedang berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras.
“Setelah itu, mereka berpindah tempat dan melanjutkan pesta miras,” terang AKBP Steven.


Saat itu, korban JU diketahui duduk di samping kanan terduga YMM, sementara seorang saksi duduk di sisi kiri terduga. Awal mula insiden adalah ketika rokok yang dipegang oleh terduga pelaku YMM secara tak sengaja mengenai pipi korban JU saat terduga sedang bercerita dengan saksi. Meski demikian, situasi pada awalnya masih terkendali.

Baca Juga  Kapolda," Tak Ada Penembakan Warga" Propam Diturunkan Lakukan Pengecekan di Lokasi Tambang


Namun, ketegangan mulai meningkat ketika korban JU bersama salah satu saksi berencana untuk pulang. Terduga pelaku YMM kemudian menghampiri dan menawarkan diri untuk mengantar pulang, namun tawaran tersebut ditolak oleh korban dan saksi.


“Terjadi adu mulut antara terduga, saksi, dan korban,” ungkap Kapolres. Pertikaian memanas ketika korban JU diduga memukul dan menendang terduga pelaku YMM hingga terjatuh. Dalam posisi terjatuh inilah, perkelahian tidak dapat dihindari.


Dalam kondisi tersebut, sebuah pisau lipat kemudian dicabut dari dalam tas terduga YMM. Dengan tangan kanan memegang senjata tajam tersebut, terduga menusuk korban di beberapa bagian vital, termasuk perut, bawah dada, dan dagu (bawah mulut).


Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku YMM segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, korban JU, yang mengalami luka parah, sempat berjalan bersama saksi sebelum akhirnya terjatuh di dekat rumah warga. Pertolongan segera diberikan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Kecamatan Sonder, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga  Nilai Investasi Pemkab Minahasa di Semester 1 Sentuh 55 Miliar


“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tegas AKBP Steven.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/333/VII/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 21 Juli 2025, terduga YMM akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Minahasa turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menyelesaikan konflik melalui dialog atau jalur hukum. Bahaya konsumsi minuman keras berlebihan secara khusus disoroti olehnya.


“Beberapa kali kasus kekerasan dipicu oleh konsumsi miras berlebihan. Hal ini mendominasi sebagai pemicu penganiayaan yang terjadi karena kurangnya kendali diri,” pesan Kapolres.


Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan konten spekulatif atau rekaman video terkait kasus ini di media sosial agar suasana tidak semakin keruh. Polres Minahasa menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan, adil, dan profesional, serta setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala.

Baca Juga  Polres Minahasa Amankan Senam Gemoy di Kelurahan Tounkuramber Minahasa


“Marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan rasa aman di Minahasa,” tutup Kapolres AKBP Steven Simbar.

(Visited 327 times, 1 visits today)

Komentar