Suluttimes.com, AIRMADIDI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara menetapkan jumlah dukungan minimal 16.277 suara bagi bakal calon (Balon) yang ingin maju lewat jalur independen atau perseorangan. Hal ini sesuai ketentuan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 162.769 pemilih.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi KPUD Minut, perihal syarat minimal dan persebaran calon perseorangan Pilbup Minut 2020, di Sutanraja hotel, Sabtu (23/11/19).
Sosialisasi ini dihadiri Komisioner KPUD Sulut Ardiles Mewoh bersama Yessy Momongan, Komisioner KPUD Minut, Stella Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dakson Lahope dan Robby Manoppo, termasuk pimpinan Bawaslu Minut, Rachman Ismail.
Juga hadir wakil bupati Minut, Ir Joppi Lengkong MSi, Forkopimda, sejumlah anggotta DPRD Minut, tokoh masyarakat, tokoh agama. Bahkan nampak sejumlah bakal calon nonparpol yang siap bertarung di Pilkada Minut 2020 diantaranya mantan bupati Minut, Sompie-Singal, Carry Mumbunan, Cicilia Andries.
Selain jumlah dukungan minimal, setiap kandidat harus memenuhi syarat pemerataan, paling sedikit tersebar di enam Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. “Jumlah minimal tersebut mengacu pada Undang-Undang Pilkada. Sehingga kami mempersilakan para kandidat yang maju melaui jalur independen/ perseorangan terus menggalang dukungan di masyarakat,” sebut Darul Halim.
Darul melanjutkan, menggalang dukungan bisa dituangkan dengan perjanjian dan ditandatangani, dilengkapi foto copi KTP. “Pentingnya lagi, masyarakat yang mendukung sebaiknya tercatat dalam daftar pemilih tetap,” imbuhnya.
Sementara ketua KPUD Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan pendaftaran perseorangan lebih awal dari calon dari Partai Politik. Kenapa ?? karena proses ferivikasi yang panjang. “Untuk calon non parpol àtau perseorangan tentunya perlu mengumpulkan para pandukung. Jumlah dukungan ini yang menjadi syarat bisa tidaknya terdaftar sebagai calon. Jika pada Pilkada 2015 lalu, dimana penelitian administrasi dan faktual setelah mendaftar di KPU. Namun pada Pilkada 2020 harus lolos ferivikasi faktual, baru bisa mendaftar,” terang Mewoh.
Menilik angka tersebut, sejatinya batasan dukungan minimal kandidat independen pada pilbup 2020 lebih rendah, dibandingkan Pilbup 2015, dikarenakan perhitungan 10 persen dan jumlah penduduk. “Kalau perhitungan 10 persen dari jumlah penduduk jelas sangat berat, sehingga aturan ini sudah direvisi. Halnya jika mendatar calon tetap wajib memasukan LHKPN, Ini wajib,” tambah ketua KPU Sulut. (dw/st)
Komentar