Martha Wulur Didampingi Kuasa Hukumnya Datangi Komisi Yudisial RI Penghubung Sulawesi

Martha Wulur  Didampingi Kuasa Hukumnya Datangi Komisi Yudisial RI
Penghubung Sulawesi Utara

Sulut Times, Manado : Datangi Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sulawesi Utara Herling Walangitan SH.,MH selaku kuasa Hukum dari Martha Wulur, Manado Jumat 25 Juli 2025.

Herling Walangitan SH.,MH : Bahwa kedatangan kami di Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sulawesi Utara,” Terkait dalam hal PT.Phatemang Dok Yard/

Dan Martha Wulur Selaku Korban Mafia tanah sesuai pasal 385 penyerobotan lahan tanah 406 Pengrusakan,368 : pemerasan tidak, memenuhi unsur dan tidak memenuhi 2 alat bukti kemudian seenaknya diganti oleh penyidik Polres Kota Bitung menjadi Pasal 167 dengan cara merekayasa administrasi penyelidikan dan penyidikan dan penerbitan SPDp melanggar peraturan Kapolri no.62019 tentang penyelidikan tindak pidana pasal 13 dan 14 SpDp harus berdasarkan laporan polisi.

Baca Juga  Ini Syarat Masuk Manado, Efektif Berlaku Jumat 29 Mei

Herling Walangitan SH.,MH Kuasa Hukum dari Martha Wulur : Bahwa berdasarkan permohonan kami ke-Komisu Yudisial Republik Indonesia di Jakarta no : 2/20/PIM/PM.o1/07/2025./ surat Komisi Yudisial Republik Indonesia tertanggal Jakarta 17 Juli 2025,”dan telah diterima tecatat dalam penerimaan nomor : 453/KY/VI/2025/LM/L  terkait Perkara nomor 56 /pid.B/2025/PN Bit di Pengadilan Negeri Bitung.

       ((Jack)).

(Visited 17 times, 1 visits today)

Komentar